Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Cegah Covid-19, Pekerja Pertamina Dilarang Naik Mobil Umum

El Rahmi | Jumat, 14 Agustus 2020
Cegah Covid-19, Pekerja Pertamina Dilarang Naik Mobil Umum
Ilustrasi/net
-

RADAR NONSTOP - Setelah sempat menerapkan Work From Home (WFH) , PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang menjadi bagian dari PT Pertamina (Persero) kembali melaksanakan Work From Office (WFO) kepada 3.200 pegawai.

"WFO dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan ketat. Pekerja masuk kantor dengan syarat utamanya adalah dalam kondisi sehat atau fit dan tidak memakai transportasi umum massal. Pemeriksaan temperatur juga wajib dilakukan sebelum memasuki area kerja,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama di Jakarta, Kamis (13/8).

Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan bahwa perusahaan menyediakan moda transportasi berupa bus dan mobil sebagai pengganti transportasi pekerja yang biasanya memakai transportasi publik. Pemberangkatan setiap pagi dibagi menjadi 2 yaitu jam 06.00 WIB dan 11.00 WIB. 

BERITA TERKAIT :
Nicke Widyawati Didepak Dari Pertamina, Saatnya Cuci Gudang BUMN?
Dirujak Netizen Akibat Meludah, Karyawan Pertamina Belum Dipecat 

“Titik-titik penjemputan berada di Tangerang, Depok, Bogor, dan Bekasi. Shuttle juga standby untuk mengantar pekerja pulang dari kantor,” imbuhnya.

Saat ini,  ungkap Rachmat, pihaknya sedang mengantisipasi munculnya klaster penularan COVID-19 diperkantoran yang ramai diberitakan. Berdasarkan skenario awal, bulan ini diprediksi sudah ada penambahan pekerja menjadi sekitar 70% yang WFO. Tetapi mengingat keadaan yang belum membaik, maka pembatasan kegiatan perkantoran masih tetap berlaku.

"Perusahaan secara berkala membersikan area kantor dan membatasi penggunaan perangkat kantor. Disamping itu, sistem presensi saat ini menggunakan aplikasi dari ponsel pribadi dan mewajibkan pekerja membawa peralatan ibadah sendiri. Pekerja yang memiliki riwayat komorbid, berusia lebih dari 50 tahun atau ibu menyusui, masih tetap diwajibkan untuk WFH penuh," pungkasnya.