Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Hore... Akhirnya OJK Semprit Debt Collector Yang Bikin Resah

NS/RN | Senin, 22 Oktober 2018
Hore... Akhirnya OJK Semprit Debt Collector Yang Bikin Resah
Ilustrasi (Google).
-


RADAR NONSTOP - Debt collector manjadi kasus terbanyak dalam laporan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi gerak para penagih hutang itu.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi, kemunculan kasus-kasus seperti ini disebabkan oleh ulah perusahaan Fintech Peer to Peer (P2P) lending yang tidak terdaftar dan berizin di OJK.

Dia menjelaskan ada sejumlah batasan kewenangan yang diatur dalam OJK demi melindungi dua pihak di perusahaan Fintech P2P lending. Aturan ini di antaranya adalah melarang pencurian database atau gambar-gambar dari akun pemberi pinjaman dan melarang penagihan dengan cara yang dianggap tidak manusiawi.

BERITA TERKAIT :
Gerindra Tegaskan Tak Ada Hambatan Prabowo Rangkul PKS, Aspirasi Gelora Dilepeh?
Terlalu Banyak Intervensi, Oppung Luhut Disarankan Pensiun Ajalah..

Diketahui, aksi para debt collector memang membuat resah warga. Biasanya, para penagih itu memasang wajah sangar dan galak. 

"Harus dilaporkan ke OJK untuk para pihak ketiga yang bertugas menagih hutang," kata Hendrikus saat pemaparan di Hotel Ibis Styles Bogor Raya, Jumat (19/10/2018).

Selain aturan batasan kewenangan yang ditentukan, ada dua istilah yang juga menjadi indikator penting bagi OJK dalam melakukan pengawasan, yaitu perilaku pasar (market conduct) dan peraturan kehati-hatian (prudential regulation).

"Penipuan dana memang tidak bisa diselesaikan dengan market conduct, harus dengan prudential regulation," kata Hendrikus.

Berdasarkan data OJK per Oktober 2018, ada total 73 perusahaan Fintech P2P lending di Indonesia, di antaranya satu yang sudah berizin dan sisanya berstatus terdaftar.

Status berizin di sini, kata Hendrikus, adalah yang memiliki kewenangan beroperasi permanen. Sementara untuk yang berstatus terdaftar adalah yang memiliki kewenangan beroperasi berjangka hanya satu tahun.

"Jadi, sebelum jatuh masa registrasi setahun, mereka harus mengajukan perizinan. Bahasa hukumnya, jadi perusahaan Fintech terdaftar tapi sedang mengajukan perizinan. Kalau tidak mengajukan, maka tanda terdaftar gugur dengan sendirinya," ujarnya.

Saat ini dari 72 perusahaan Fintech terdaftar, ada 17 perusahaan yang sudah mengajukan perizinan baru dan menunggu kesiapan perusahaaan untuk proses pengujian dari OJK. Setelah proses pengujian selesai, batas waktu pengumuman perizinan baru akan didapat dalam tempo dua hari.

#OJK   #DebtCollector   #