Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Pilkada Solo

Belum Tarung, Musuh Anak Jokowi Di Pilkada Solo Sudah Dilaporkan Ke Bawaslu 

NS/RN/NET | Kamis, 13 Agustus 2020
Belum Tarung, Musuh Anak Jokowi Di Pilkada Solo Sudah Dilaporkan Ke Bawaslu 
Gibran Rakabuming.
-

RADAR NONSTOP - Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dilaporkan ke Bawaslu. Calon independen yang bakal bertarung dengan putra Jokowi, Gibran Rakabuming dituding telah memalsukan tanda tangan. 

Hingga kini ada tiga pelapor yang mengaku tanda tangannya dipalsukan untuk mendukung pasangan Bajo. Mereka adalah Trisno Subagyo asal Mojosongo, Sapardi asal Pajang dan Muhammad Halim asal Laweyan.

Trisno Subagyo mengaku baru mengetahui tanda tangannya dipalsukan saat tim verifikator mendatangi rumahnya pada bulan Juli lalu. Dia mengaku kaget karena dirinya tidak pernah memberikan fotokopi KTP dan menandatangani surat untuk mendukung Bajo.

BERITA TERKAIT :
Gibran Curhat, Dari Makan Bergizi Gratis Hingga Ekonomi 8 Persen
Jokowi Lengser 20 Oktober, Hasto Bakal Makin Ganas Nyeruduk?

"Saya kaget saja, sudah ada fotokopi KTP dan tanda tangan saya. Padahal saya tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada Bajo," kata Trisno ditemui di kawasan Laweyan, Solo, Rabu (12/8/2020).

Trisno pun menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah mendukung Bajo. Dan belakangan dia bertemu temannya mengalami hal serupa, sehingga melaporkannya kepada Bawaslu.

"Kebetulan saya bertemu beberapa teman yang mengalami kejadian yang sama. Makanya kita lalu melaporkan ke Bawaslu," ungkapnya.

Ketiga orang itu didampingi oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) dalam pelaporannya ke Bawaslu. Tiga orang tersebut telah diperiksa oleh Bawaslu.

"Kasus akan kita kawal. Karena ini jelas-jelas pelanggaran pidana pemilu. Kita ingin kasus diusut agar Pilkada nanti berlangsung fair," kata tim advokasi PWSPP, Sigit N Sudibyanto di lokasi yang sama.

Bawaslu Solo membenarkan adanya laporan tersebut. Bawaslu segera melakukan koordinasi dengan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan tahap selanjutnya.

"Laporan kita terima kemarin (Selasa), langsung kita periksa korbannya. Dalam 1x24 jam kita akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma di kantornya, Laweyan, Solo, Rabu (12/8).

Adapun kasus tersebut diatur dalam Pasal 185 A ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016. Jika benar terjadi pelanggaran, maka pelaku akan dikenakan sanksi 36 sampai 72 bulan penjara dan denda Rp 36 juta hingga Rp 72 juta.