RADAR NONSTOP - KPK terus melakukan pengusutan kasus dugaan proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saat ini KPK sedang menelisik pihak-pihak yang turut menerima uang panas tersebut.
Hal tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Prescast, Dwi Anggoro Setiawan dan seorang Karyawan PT Waskita Karya, Hendra Adityawan pada Senin, 10 Agustus 2020. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR).
"Hendra Adityawan dan Dwi Anggoro Setiawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR dan kawan-kawan. Penyidik masih tetap melakukan pendalaman terkait dugaan adanya aliran uang kepada berbagai pihak dari para subkon fiktif," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/8/2020).
BERITA TERKAIT :Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang turut kecipratan uang panas dalam perkara ini. Pun demikian, jumlah aliran uang yang diterima berbagai pihak termasuk tersangka dalam perkara ini.
KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS). Kelima tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp202 miliar. Kerugian negara itu diduga terkait 41 kontrak pekerjaan subkontraktor pada 14 proyek Waskita Karya.