Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Mau Mencuri Tapi Merangsang Lihat Penghuni Setengah Bugil, Gondes Kena Dicuduk

Doni | Senin, 10 Agustus 2020
Mau Mencuri Tapi Merangsang Lihat Penghuni Setengah Bugil, Gondes Kena Dicuduk
-

RADAR NONSTOP - RID alias Gondes (19), terpaksa ditangkap polisi. Pemuda asal Jalan Swadaya No. 80, Rt 05/05, Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), itu ditahan polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan.

Informasinya, awal peristiwa itu terjadi ketika Gondes bermaksud melakukan perampokan dirumah AF (24) di Jalan Titihan IV, no 6, Bintaro Parigi, Pondok Aren, pada 13 Agustus 2019 lalu.

Kala itu, Gondes masuk kedalam rumah korban bermaksud melakukan pencurian. Namun saat akan melancarkan aksinya, Gondes merangsang setelah melihat tuan rumah sedang tidur setengah telanjang.

BERITA TERKAIT :
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata
Bully Di Sekolah Mahal Ngeri, Tradisi Celana Korban Di Tangsel 

"Satu hari sebelumnya pelaku sudah melihat rumah korban untuk mengambil blower AC, pada 13 Agustus 2019, sekitar jam 08.00 WIB. Saat itu rumah korban sepi dan pelaku masuk kedalam rumah," terang Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono saat gelar konpers di halaman Mapolres Tangsel.

Muharram menjelaskan, pelaku memiliki niat untuk memperkosa korban. Setelah melakukan kejahatan, kata Muharram, pelaku melarikan diri salah satunya mengambil HP milik korban.

"HP tersebut banyaknya panggilan atau notifikasi dari media sosial milik korban, pelaku menghilangkan barang bukti yang diambilnya. Beberapa waktu yang lalu, pelaku ini mengirimkan pesan ke media sosial dari korban, dari adanya pesan ini maka kami menemukan titik terang dan juga dibantu oleh Cyber dari Bareskrim Mabes Polri untuk melacak pelaku dan akhirnya tertangkap,"jelasnya.

Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa hasil visum, satu handphone, satu besi, sprei warna merah muda, satu BH abu-abu dan satu celana dalam warna krem milik korban.

Akibat perbuatannya itu, Gondes kini terancam dihukum diatas sepuluh tahun penjara dan ditahan di Mapolresta Tangerang Selatan. Gondes terancam dengan pasal 285 KUHP dan 365 KUHP serta pasal 29 UU ITE No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.