RADAR NONSTOP- Lahan hijau di bantaran kali yang sejatinya dipergunakan sebagai Ruang terbuka hijau. Kini berubah fungsi menjadi bangunan liar berupa gudang-gudang penyimpanan alat berat atau pun yang lainnya. Salah satunya di bantaran Kali Karang, Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan.
Berdasarkan keterangan warga, di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, bantaran kali Karang pernah dibersihkan dan akan digunakan sebagai taman. Akan tetapi di era Anies Baswedan, dibiarkan begitu saja hingga menjamur bangunan-bangunan layaknya gudang.
“Era Ahok bantaran kali ditata, era Anies Baswedan dibiarkan, sama aja maju kotanya kumuh lingkungannya. Inikan seharusnya dapat menjadi taman atau hutan kota yang bisa dimanfaatkan warga berinteraksi. Bukan dimanfaatkan untuk kepentingan para pengusahaa yang mendirikan bangunan. Mirisnya ada yang dipetak-petakan dan dibuat pagar,” ucap Warsito yang mengaku warga di air baja, Muara Karang Timur saat dilokasi, Kamis(30/07/2020).
BERITA TERKAIT :Bahkan, informasinya lahan tersebut yang dikelola oleh PT. Jakarta Propertindo(Jakpro) diduga diperjual belikan. Mirisnya, pihak PT. Jakpro pun terkesan membiarkan. Seharusnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu bisa memanfaatkan yang menjadi milik aset daerah. Sehingga muncul pertanyaan warga soal penjualan aset-aset milik Pemprov DKI.
“Katanya sih ini tanah di bantaran kali dibawah pengawasan PT.Jakpro (BUMD-DKI). Ya aneh aja, kok bisa bantaran kali berubah fungsi jadi gudang. Ini kontras banget. Ada apa dengan Jakpro, kok malah didiamkan. Apa ya ada setoran kesana.?,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Walikota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko akan memerintahkan anak buahnya untuk mengecek ke lokasi, perihal lahan dibantaran Kali Karang, Kel. Pejagalan, Kecamatan Penjaringan