Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ssttt... Ada Orang Kuat Yang Jadi Beking Djoko Tjandra?

NS/RN/NET | Minggu, 26 Juli 2020
Ssttt... Ada Orang Kuat Yang Jadi Beking Djoko Tjandra?
-

RADAR NONSTOP - Djoko Tjandra disebut-sebut dibekingi orang kuat. Kabar beredar, buronan kasus cessie Bank Bali itu kuat dan berhasil lolos karena adanya dugaan beking.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduganya adanya beking kuat harus diungkap. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku, semua pihak yang terlibat dengan Djoko harus diusut. 

Sementara Ombudsman pun telah turun tangan dengan melakukan investigasi atas masalah tersebut.

BERITA TERKAIT :
Judi Online Mau Dibasmi Jokowi, Ada Oknum Jenderal Yang Bakal Pusing? 
Hasto Siap-Siap Mau Disetrum KPK, Soal Kasus Harun Masiku

"Dengan hormat, Ombudsman Pusat telah menerima laporan Saudara mengenai atas tidak dilakukannya pencekalan kembali an Joko S Tjandra oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan surat NCB Interpol Indonesia tanggal 5 Mei 2020," tulis Ombudsman dalam surat tersebut.

"Maka sesuai keputusan pleno tanggal 13 Juli 2020 Ombudsman menindaklanjuti laporan saudara dengan skema pemeriksaan inisiatif," lanjut kutipan surat tersebut.

Boyamin mengapresiasi tanggapan dari Ombudsman. Dia berharap kasus Djoko Tjandra bisa segera diselesaikan.

"Memberikan apresiasi kepada Ombusdman yang telah melakukan tindakan investigasi atas prakarsa sendiri," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh iNews.id, Sabtu (25/7/2020).

Selanjutnya, kata Boyamin, MAKI akan terus menunggu perkembangan daripada investigasi tersebut. Dia pun berharap, dengan telah ditindaklanjutinya pelaporan itu, dapat menjadi salah satu cara menyelesaikan sengkarut kasus Djoko Tjandra.

"MAKI akan menunggu proses di Ombusdman dan semoga mampu membongkar sengkarut Djoko Tjandra dengan hasil akhir membantu tertangkapnya Djoko Tjandra untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung perkara koruspsi cesie bank Bali," katanya.