RADAR NONSTOP - Menteri BUMN Erick Thohir bakal memangkas perusahaan pelat merah. Targetnya, dari 107 perusahan menjadi hanya 40.
Rencana pengecilan dari 27 jadi 12 klaster. Dari 12 klaster itu tidak akan lebih dari 40 BUMN nantinya.
Adapun 12 kluster tersebut, adalah klaster energi dan gas, klaster minerba, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pupuk dan pangan, klaster farmasi, klaster industri pertahanan, klaster asuransi, klaster media, klaster infrastruktur, klaster pariwisata, serta klaster sarana dan prasarana.
BERITA TERKAIT :Pemangkasan ini tentunya membuat posisi komisaris dan direksi bakal kena depak. Kabar beredar, banyak oknum relawan yang memburu kursi komisaris dan direksi.
Oknum itu mengklaim telah berkeringat membantu Jokowi saat pilpres.
Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut banyak pejabat pemerintahan yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini sangat mengkhawatirkan karena fungsi pengawasan akan mengendur.
Ombudsman mengungkapkan terdapat 397 komisaris BUMN yang rangkap jabatan pada 2019. Mereka yang rangkap jabatan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di beberapa kementerian dan non kementerian, anggota TNI yang mayoritas masih aktif, sampai anggota partai politik.
Komisaris yang merangkap paling banyak berasal dari ASN kementerian yakni 254 orang. Sedangkan Kementerian yang paling banyak menyumbang komisaris rangkap jabatan adalah Kementerian BUMN sejumlah 55 orang ASN.
Di urutan kedua berasal dari Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang ASN. Sementara komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, Polri 13 orang, dan Kejaksaan 12 orang.
Komisaris yang rangkap jabatan sulit hadir dalam rapat. Mereka juga sulit untuk dimintai pendapat dalam pengambilan keputusan di BUMN.
Padahal para komisaris ini mendapatkan penghasilan yang ganda menyusul rangkap jabatan di beberapa komisaris dan juga instansi pemerintahan lainnya. Hal ini menyebabkan kecemburuan di antara para komisaris BUMN.
Penghasilan dari komisaris diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.