RADAR NONSTOP - Reklamasi Ancol menjadi bulan-bulanan DPRD DKI Jakarta. Para politisi Kebon Sirih itu curiga soal perluasan tempat wisata Ancol.
Lalu, beberapa kelompok yang mengaku sebagai mantan relawan saat pilkada mulai bersuara.
Dalam rapat kerja Komisi B dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Sekretaris Komisi B Pandapotan Sinaga mempertanyakan apakah izin perluasan kawasan Ancol ini termasuk dalam proyek reklamasi 17 pulau.
BERITA TERKAIT :Sebab kata dia, dari hasil kunjungan Komisi B ke Ancol pekan lalu sempat dikatakan bahwa izin perluasan Ancol ini termasuk penggunaan lahan di Pulau K dan L.
"Oke, saya mau tanya Bu dan Pak, kan ada yang namanya kita reklamasi 17 pulau, yang kita reklamasi itu bagian dari yang mana? Apakah ini yang (pulau) K, L itu?" tanya Pandapotan.
Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati yang turut hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwa reklamasi itu tidak termasuk perluasan kawasan Ancol.
Kemudian, anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak mempertanyakan soal kepemilikan Pulau L hasil reklamasi. Sebab, sebelumnya disebutkan bahwa Pulau L bukan milik PT Pembangunan Jaya Ancol, melainkan PT Manggala Krida Yudha.
Sementara, pulau reklamasi milik Ancol yang tercatat adalah Pulau J dan K. Oleh karena itu, anggota Fraksi PDIP itu meminta penjelasan kepada pihak Pemprov dan PT PJA.
"Di reklamasi lama Pulau J dan K (milik Ancol). Pulau L yang sebelumnya 481 hektar itu milik Manggala Krida Yudha, sekarang menjadi 120 hektar miliknya Ancol," tutur Gilbert.
"Itu tadi yang saya katakan, saya agak sedikit kebingungan Pak, semua serba tidak jelas. Saya harus klarifikasi ini," lanjutnya.
Aktivitas bongkar muat tanah/lumpur dikawasan reklamasi Ancol Timur. Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2020. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang seluas 35 hektar dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektar yang ditandatangani pada 24 Februari 2020.
Aktivitas bongkar muat tanah/lumpur di kawasan reklamasi Ancol Timur, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Pemprov DKI yang diwakili pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjelaskan duduk perkara kepemilikan Pulau L. Salah satu staf Bappeda, Ruli Riza yang hadir dalam rapat itu menyatakan bahwa pada 2012, kepemilikan Pulau L sudah diberikan kepada Ancol.
"Sebenarnya dari 21 September 2012 izin prinsip pulau L itu diberikan kepada Ancol," jelas Ruli.
Kemudian, Ruli menjelaskan mengenai perluasan kawasan Ancol Timur seluas 120 hektar memang merupakan bagian dari sisi selatan Pulau L.
"Itu sebenarnya 120 hektar yang di Ancol Timur itu bagian dari sisi selatannya pulau L. Jadi Pulau L itu, izin prinsipnya diserahkan kepada Ancol pada 2012," tutur Ruli.
Mendengar penjelasan Ruli, anggota Komisi B lainnya, Nur Afni Sajim mempertegas bahwa izin perluasan Ancol menggunakan bagian dari Pulau L hasil reklamasi.
"Iya bagian dari pulau L, ya kan sama aja Pak. Apa bedanya dari pulau L?" tanya Nur Afni.
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu kemudian mempertanyakan hasil perluasan lahan itu digunakan sebagai lokasi pembangunan Museum Nabi Muhammad atau bukan.
Ruli membenarkan bahwa lokasi pembangunan Museum Nabi itu di atas Pulau L yang menjadi bagian dari area perluasan Ancol. Namun menurutnya, pembangunan Pulau L secara keseluruhan seluas 480 hektar tidak dilanjutkan.
"Betul Bu (menjawab pertanyaan Museum Nabi Muhammad). Tapi tidak lanjut yang pulau 480 hektar," jawab Ruli.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyatakan perluasan kawasan Ancol terpisah dari proyek reklamasi 17 pulau yang telah dibatalkan. Perluasan kawasan Ancol itu merupakan daratan hasil pengerukan waduk dan sungai di Ibu Kota yang dimulai sejak 2009 lalu.
"Sudah ada lebih dahulu, dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/7).