Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
PPDB Berdasarkan Umur

Gegara Disdik DKI, Nadiem Bakal Digeruduk Orang Tua Murid

RN/NET | Senin, 29 Juni 2020
Gegara Disdik DKI, Nadiem Bakal Digeruduk Orang Tua Murid
Nadiem Makarim -Net
-

RADAR NONSTOP - Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang berulah, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang kena tulahnya.

Soalnya, akibat kebijakan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, yang mensyaratkan seleksi PPDB berdasarkan usia, orang tua murid akan geruduk Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (29/6/2020) hari ini.

Para orang tua murid tersebut mendesak Mendikbud Nadiem Makarim untuk turun tangan langsung menyelesaikan polemik PPDB SD/SMP/SMA di semua jalur (Zonasi, Afirmasi, Inklusi, Prestasi) yang diseleksi berdasarkan usia yang dibuat oleh Kadis Pendidikan DKI Jakartamelalui Surat Keputusan Kadisdik nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

BERITA TERKAIT :
Siswa DKI Banyak Yang Nunggak Bayaran, DPRD Alokasikan Dana Rp 1,7 Triliun Untuk Sekolah Swasta 
Dugaan Pelecehan Seksual di SMKN 56, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Disdik Tindak Tegas

"Menurut kami seleksi berdasarkan usia memberikan ketidakadilan atau diskriminatif untuk siswa-siswi berusia lebih muda, karena peluang untuk diterima di sekolah negeri lebih kecil dibandingkan dengan siswa lain yang berumur lebih tua," kata koordinator aksi, Agung saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).

Mereka juga menilai, alasan pemerintah mengutamakan peserta didik yang lebih tua dalam seleksi PPDB untuk memberikan kesempatan lebih kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi tidak tepat.

"Faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa-siswi kurang mampu secara ekonomi," tegasnya.

Oleh sebab itu, mereka menuntut Nadiem mengevaluasi PPDB DKI Jakarta 2020 yang diskriminatif, bertentangan dengan Permendikbud No 44 tahun 2019.

"Kami menolak sistem PPDB seleksi usia sebagai parameter utama pada semua jalur seleksi dan menuntut dilaksanakannya PPDB ulang dengan menggunakan parameter zonasi atau jarak, nilai rata-rata Sidanira (Sistem Informasi Pendataan Nilai Raport) dan akreditasi sekolah," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.

Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Berikut timeline PPDB 2020/2021:

  • Sosialisasi Internal: 14 Mei - 18 Mei 2020
  • Sosialisasi Eksternal: 18 Mei - 20 Mei 2020
  • Pra-pendaftaran: 11 Juni - 14 Juni 2020
  • Pendaftaran Online: 15 Juni - 9 Juli 2020
  • Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah: 11 Juli
  • Hari Pertama Sekolah: 13 Juli 2020