RADAR NONSTOP - Alasan orang tua murid menolak PPDB berdasarkan usia karena takut murid yang lebih muda dibully dinilai hanya baper (bawa perasaan) saja. Tidak tepat dan baru angan - angan.
Begitu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, kemungkinan bully yang ditakutkan perwakilan orang tua murid yang diduga dikoordinir Ketua Fraksi Partai Golkar Basri Baco, belum tentu terjadi.
"Bagaimana kalau anak ini dibully Ini kan baru rasa. Kan anak ini belum 1 kelas bareng-bareng," jawab Nahdiana saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi E DPRD DKI Jakarta yang menghadirkan orang tua murid yang protes dengan aturan usia dalam seleksi PPDB. Dan Basri Baco merupakan salah satu anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT :Nahdiana juga menyebut pihaknya harus memperlakukan setiap anak secara sama. Anak yang berusia lebih tua karena tertinggal kelas disebutnya juga harus mendapatkan kesempatan bersekolah yang sama.
"Ibu anak kami yang tua anak kami yang telah tinggal kelas itu anak-anak yang kami juga sama dengan anak ibu bapak semua," jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar orang tua tak langsung menilai orang dari umurnya saja. Bisa saja, kata Nahdiana, murid yang tergolong tua memiliki nilai akademik yang bagus.
"Dari anak-anak yang masuk yang usianya 20 tahun tidak layak dengan anak-anak remaja ternyata enggak jelek-jelek amat nilainya," tegasnya.
Diketahui, Rabu (24/6/2020), Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan soal kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam rapat ini, dihadirkan juga para orangtua murid yang mempermasalahkan aturan ini.
Salah satu orangtua murid mengaku tidak terima dengan jalur zonasi PPDB yang menyeleksi berdasarkan usia.
Ia khawatir anaknya akan mendapatkan perundungan atau bully dengan orang-orang yang berusia 1-2 tahun di atasnya ketika bersekolah nantinya.
"Kalau anak saya yang kecil-kecil itu ketemu dengan yang lebih tua 2 tahun, seumuran kakaknya. Nanti mereka bisa saja mendapatkan bully. Namanya anak-akan kan pikirannya polos," ujar orang tua itu di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Sehari sebelumnya, Selasa (23/6/2020) politisi Partai Golkar, Basri Baco menerima 25 perwakilan orangtua murid dari lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan (Geprak).
"Juknis itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 yang menjadi sumber rujukannya, sehingga harus dibatalkan," teriak Baco.
Para orangtua murid tersebut, Selasa (23/6/2020), menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan keberatan karena ketentuan yang tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 dinilai tidak adil, diskriminatif dan merugikan anak-anak mereka.