Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bakal Jeblok Dan Stag Di Bawah Rp 15 Ribu, Saran BI Jangan Timbun Dolar 

NS/RN/NET | Selasa, 23 Juni 2020
Bakal Jeblok Dan Stag Di Bawah Rp 15 Ribu, Saran BI Jangan Timbun Dolar 
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Dolar diprediski bakal anjlok. Bank Indonesia (BI) menyatakan, nilai tukar rupiah saat ini masih berada di bawah fundamental (undervalued). 

Dengan kata lain, kans rupiah untuk terus menguat terhadap dolar AS cukup besar.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, kurs rupiah pada 2021 diprediksi berada pada kisaran Rp13.700-Rp14.300. Angka ini lebih baik daripada outlook rupiah tahun ini antara Rp14.000-Rp14.600.

BERITA TERKAIT :
Alex Morgan Viral Gegara Bikini Transparan
Ebanie Bridges Tampil Seronok Sebelum Tanding  

"Kami masih memandang bahwa tingkat nilai tukar rupiah sampai saat ini masih undervalued, sehingga memang berpotensi untuk terus menguat dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Perry saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (22/6/2020).

Dia menjelaskan potensi penguatan rupiah tersebut didukung oleh rendahnya inflasi, turunnya current account deficit (CAD), tingginya imbal hasil aset keuangan domestik, serta membaiknya premi risiko baik, di tingkat global maupun di Indonesia.

Selain itu, Perry juga menyebut berbagai faktor positif telah terjadi. Di antaranya, arus modal asing ke Indonesia (capital inflow) ke Indonesia hingga 19 Juni 2020 naik 3,62 persen point to point atau 5,65 persen dibandingkan rerata Mei 2020.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan kurs rupiah tahun depan berada di kisaran Rp14.900-Rp15.300 per dolar AS. Meski lebih rendah dari BI, proyeksi terbaru dari pemerintah lebih baik daripada sebelumnya sebesar Rp17.500 hingga Rp20.000.

Proyeksi yang disampaikan BI dan pemerintah belum final. Keputusan ditetapkan setelah berdiskusi dengan Komisi XI dan Badan Anggaran DPR.