Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Protes Kriteria Umur PPDB SMP/SMA, Forum Orang Tua Datangi Wagub

RN/CR | Kamis, 11 Juni 2020
Protes Kriteria Umur PPDB SMP/SMA, Forum Orang Tua Datangi Wagub
-Net
-

RADAR NONSTOP - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang disesuaikan berdasarkan usia untuk calon siswa baru jenjang SMP/SMA di Jakarta mendapat protes keras.

Kriteria usia dalam PPDB SMP/SMA dinilai tidak adil khususnya kepada murid-murid yang umurnya lebih muda.

Begitu disampaikan Forum Orang Tua Murid SMP usai menyambangi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (11/6/2020).

BERITA TERKAIT :
Siswa DKI Banyak Yang Nunggak Bayaran, DPRD Alokasikan Dana Rp 1,7 Triliun Untuk Sekolah Swasta 
Dugaan Pelecehan Seksual di SMKN 56, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Disdik Tindak Tegas

"Jadi diskriminatif, tidak adil, dan tidak mendorong objektivitas serta mengapresiasi prestasi yang sudah dikerjakan oleh siswa-siswa yang rajin," ujar Imam Fadhilah.

Diketahui, aturan soal penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Salah satu poin dalam surat keputusan itu yakni mengenai proses seleksi melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar jalur zonasi maupun afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.

Menurut Imam, aturan itu justru akan menimbulkan dampak psikologis bagi murid atau siswa yang lebih muda. 

"Kalau mereka (murid lebih tua) secara prestasi tidak lebih baik dari yang lebih muda, nah ini yang mereka (murid lebih muda) bisa traumatis dan bisa ada dampak psikilogis," jelasnya.

Imam menyebut Forum Orang Tua Murid selain bertemu dengan Wagub Riza Patria juga sudah menemui pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada pekan lalu. Namun, menurut dia, dalam pertemuan tersebut, pihak Disdik masih berpegang pada aturan Kadisdik DKI Nomor 501/2020.

Di sisi lain, Imam juga menyayangkan sosialisasi mengenai aturan baru ini baru diumumkan ketika menjelang PPDB berlangsung. Padahal, kata dia, jika memang aturan baru itu disosialisasikan lebih awal, maka murid maupun orang tua bisa mempersiapkan diri.

"Ini baru disosialisasikan itu April atau Mei kemarin. Mepet sekali. Bukan dari misalnya akhir tahun lalu, sehingga anak-anak yang berprestasi dan lebih muda bisa antisipasi," ungkap Imam

"Misalnya, 'wah saya gak bisa masuk SMA negeri ini, karena usia saya lebih muda,' dia bisa minta orang tuanya sekolahin di swasta, terus orang tua cari sekolah swasta. Kalau sekarang sekolah swastanya udah pada tutup. Jadi ini ada kemungkinan mereka nganggur," lanjutnya. 

Imam menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Wagub DKI Jakarta Riza Patria berjanji bakal membahas kembali terkait permasalahan ini dengan pihak Disdik DKI. Menurutnya, Riza juga sempat kaget ketika mereka melaporkan hal tersebut. 

"Kaget (Wagub DKI Riza Patria). Lho kok pakai usia. Enggak usah dijelasin beliau juga sudah tahu bahwa apa ya, (aturan kriteria usia) jadi diskriminatif," jelas Imam

Sementara itu, Riza Patria menyatakan pemprov menerima masukan dari semua pihak. Pada prinsipnya, Pemprov DKI juga akan mempelajari lebih lanjut terhadap keluhan dari Forum Orang Tua Siswa SMP itu.

"Kalau ada masyarakat yang keberatan dengan kebijakan, kami sebagai pemerintah, semua masukan kami tampung, akomodir, akan kami pelajari," kata Riza.

Kendati demikian, Riza tak menyatakan secara lugas langkah apa yang akan diambil selanjutnya mengenai permasalahan ini. Ia menyerahkan semua keputusan kepada pihak Disdik sebagai penyelenggara PPDB.

"Tadi saya minta langsung supaya dia sampaikan langsung ke Disdik, karena ini kan bicara teknis ya, bicara teknisnya biar sama Disdik aja," ujar Riza.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, 

Disdik DKI Jakarta belum memberikan pernyataan apapun terkait protes Forum Orang Tua Murid ini.

Sebelumnya Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menyatakan seleksi calon siswa baru jenjang SMP/SMA di Jakarta tahun ajaran baru 2020/2021 tidak lagi berdasarkan nilai Ujian Nasional (UN), tapi disesuaikan berdasarkan usia. Ini dilakukan lantaran pelaksanaan UN ditiadakan akibat dampak wabah virus corona (Covid-19).

Nahdiana mengatakan, selain karena UN ditiadakan, seleksi berdasarkan usia juga untuk memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga tidak mampu.

"[Metode penerimaan siswa baru] Ini juga untuk memberi kesempatan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan kemampuan akademis yang rendah," kata Nahdiana beberapa waktu lalu.

#PPDB   #Disdik   #Wagub