RADAR NONSTOP - Robohnya sheet pile mulai dibiddik. Beton penahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten bakal diungkap.
Aparat penegak hukum (APH), seperti kepolisian kini tengah sibuk melakukan pemeriksaan terkait robohnya tanggul sepanjang 60 meter tersebut, Senin (8/5/2020).
Informasinya, pembangunan sheet pile TPA Cipeucang sepanjang 500 meter tersebut diduga dibangun dengan menggunakan anggaran negara sebesar kurang lebih Rp 24 milliar.
BERITA TERKAIT :Sebelum lebaran, tepatnya hari Jum'at (22/5/2020), sheet pile yang selesai dibangun pada Desember 2019 lalu akhirnya roboh sepanjang 60 meter akibat tak kuat menahan gunungan sampah.
Kepolisian Resort (Polres) Tangsel akhirnya melakukan pemeriksaan terkait robohnya beton penahan sampah di TPA Cipeucang.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono membenarkan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait robohnya sheet pile.
Menurut Muharram, dengan adanya robohnya sheet pile itu pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Masih lidik," terang Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono kepada radarnonstop.co.
Terpisah, ketika dikonfirmasi, PT Ramai Jaya Putra Sejati selaku kontraktor pekerjaan proyek sheet pile TPA Cipeucang membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan Polres Tangsel.
Menurut pelaksana proyek PT Ramai Jaya Putra Sejati, Allan Ray mengakui kalau pihaknya telah dipanggil Polres Tangsel soal robohnya sheet pile TPA Cipeucang.
"Panggilan klarifikasi sudah ada," jelas Allan Ray saat dihubungi.
Peristiwa robohnya sheet pile TPA Cipeucang itu rupanya juga menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia. Adanya peristiwa itu, Pemkot Tangsel diminta bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan robohnya sheet pile TPA Cipeucang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan kepada Radarnonstop.co menyampaikan, pihaknya akan meminta Pemkot Tangsel untuk bertanggung jawab.
"Jika ada laporan resmi bisa kita surati, tapi jika menurut statmen ini kami meminta Pemkot Tangsel untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan persolan itu dan mengambil langkah kongrit," terang Dedy Irsan.
Kendati demikian, menurut Ombudsman, Pemkot Tangsel dapat dikenai sanksi atas peristiwa itu lantaran adanya dugaan kelalaian.
"Sanksi itu untuk pidana pencemaran lingkungan. Untuk pidana lingkungan kan ada juga, tapi kita lihat persoalannya seperti apa dan sanksi pidananya itu ada. Jika terbukti bisa saja dan siapa pun bisa saja melakukan pelanggaran sesuai uu lingkungan hidup," tandas Dedy.