Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pidanakan Caleg Minyak Goreng Perindo, Gakkumdu Jakut Diacungi Jempol

RN/JPNN | Selasa, 16 Oktober 2018
 Pidanakan Caleg Minyak Goreng Perindo, Gakkumdu Jakut Diacungi Jempol
David H Rahardja, Caleg Perindo
-

RADAR NONSTOP - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara dapat acungan jempol. Apresiasi ini diberikan terkait kinerja wasit pemilu itu, sukses stop aksi Caleg minyak goreng Partai Perindo.

Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Bandung, Liona Nanang mengatakan, upaya penegakan hukum sebagai konsekuensi negara hukum untuk menjamin adanya keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan hukum khususnya menghadapi pemilu 2019.

Menurutnya, penegakan hukum akan efektif jika aparatur hukum melaksanakan apa yang sudah diatur dalam UU Pemilu. Jika hal ini dilakukan secara konsisten diharapkan memiliki efek jera bagi para peserta pemilu, dan berpikir ulang melakukan kampanye dengan politik uang.

BERITA TERKAIT :
Jadi Caleg DPR Gagal, Ahmad Ali Cari Hoki Maju Pilkada Sulteng 
29 Caleg PDIP Jateng Terancam Tak Dilantik, Dampak Ganjar-Mahfud Ambruk? 

Sebab, jika dibiarkan akan merusak sendi-sendi demokrasi, merusak budaya hukum masyarakat. Penegakan hukum dapat mencegah bahaya politik uang dengan tujuan menggalang dukungan politik demi menggapai kekuasaan. Hal ini akan memperburuk kehidupan demokrasi.

Oleh karena itu, perlu langkah represif dalam penegakan hukum yakni dilaksanakan secara tegas, konsisten, dan efektif dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penjatuhan hukuman yang setimpal.

Ditegaskannya, penegakan hukum pidana pemilu akan memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus sebagai peringatan bagi caleg serta masyarakat akan risiko hukum jika melakukan politik uang.

Jika penegakan hukum atas tindak pidana pemilu tidak tegas dan tidak adil, maka supremasi hukum tidak memiliki manfaat bagi masyarakat, tidak memiliki efek jera bagi pelaku politik uang.

Hal ini dikuatirkan politik uang akan merajalela pada pemilu 2019, sehingga akan membahayakan prinsip-prinsip demokrasi dan pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat itu sendiri.

"Hukum harus berfungsi sebagai pengendali ketertiban sosial di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran kekuasaan negara, tanpa ini maka dikuatirkan akan melahirkan kekacauan sosial-politik ditandai dengan politik uang yang semakin masif," pungkasnya.