Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Srikandi Forkabi Geruduk Bawaslu Jaktim Desak Proses Caleg Diduga Tebar Duit Jelang Nyoblos

RN/CR | Jumat, 15 Maret 2024
Srikandi Forkabi Geruduk Bawaslu Jaktim Desak Proses Caleg Diduga Tebar Duit Jelang Nyoblos
-Ist
-

RN - Massa Forkabi geruduk Bawaslu Jakarta Timur. Massa yang berasal dari wilayah Bambu Apus, Ciracas, Cilangkap dan Pondok Ranggon mendesak wasit pemilu itu segera proses dugaan money politik berupa bagi - bagi amplop berisi uang Rp100 ribu di masa tenang.

Money politik atau akrab disebut serangan fajar itu, menurut pengakuan warga, dilakukan oleh timses Caleg DPRD DKI Nomor 1 Dapil 6 asal Partai Golkar berinisial SWS.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017 huruf (j), yang secara tegas melarang peserta Pemilu untuk melakukan politik uang. Pasal 284 juga mengatur bahwa Caleg yang melakukan politik uang dengan jelas akan dibatalkan sebagai Caleg terpilih atau didiskualifikasi,” ujar Ketua DPP Srikandi Forkabi, Saimah yang juga merupakan warga Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT :
Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK 

Saimah mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat bukti yang kuat mengenai praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum Caleg berinisial SWS asal Partai Golkar. Salah satu contohnya adalah peristiwa politik uang yang terjadi di beberapa wilayah Kelurahan Munjul.

Saimah menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Pasal 280 ayat (1) dan Pasal 523 ayat (1, 2, 3) UU Pemilu tahun 2017.

Ia menekankan Bawaslu Jaktim harus menindak secara tegas Caleg DPRD DKI Jakarta Nomor Urut 1 Dapil 6 asal Partai Golkar yang diduga kuat telah melakukan praktik politik uang. 

Caleg tersebut, tegas Saimah, harus didiskualifikasi sebagai Calon Anggota Legislatif dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena itu kami menuntut agar Bawaslu Jaktim segera mengusut kasus ini dengan tegas. Tidak boleh ada yang mencederai demokrasi di negara tercinta kita ini,” cetus Soimah.

Sementara itu, Bawaslu Jakarta Timur mengatakan telah menerima laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh Caleg Nomor Urut 1 Dapil 6 asal Partai Golkar.

“Laporannya sudah kami terima, sebelum ke persidangan kami harus verifikasi dulu data - data yang dilaporkan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur Willem Johanes Wetik.

#Bawaslu   #Caleg   #Golkar