Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

1260 Calon Haji Asal Tangsel Batal Diberangkatkan Ke Mekkah

Doni | Rabu, 03 Juni 2020
1260 Calon Haji Asal Tangsel Batal Diberangkatkan Ke Mekkah
-

RADAR NONSTOP - Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rozak memastikan sekitar 1260 calon haji di Tangsel batal diberangkatkan.

Sebanyak 702 calon haji berjenis kelamin perempuan dan 558 laki-laki dari kuota haji pemerintah dan visa haji mujamallah tersebut pemberangkatannya dibatalkan lantaran pandemi Corona atau Covid-19, Rabu (3/5/2020).

Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rozak kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, pembatalan pemberangkatan calon haji itu sesuai keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Ibadah Haji.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

"Saya berharap seluruh calon jamaah haji asal Tangsel untuk menerima keputusan pembatalan berangkat haji, karena ini keputusan yang tepat dalam rangka menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji,"terang Abdul Rozak saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).

Dengan adanya pembatalan calon haji tersebut, Kemenag Tangsel berharap kepada seluruh jamaah haji untuk tetap menjaga kesehatan dan bersabar, serta bertawakkal keoada Allah SWT agar diberikan umur yang panjang sehingga bisa berangkat haji di tahun berikutnya.

Informasi yang berhasil diperoleh Radarnonstop.co menyampaikan, calon jemaah haji tersebut diketahui telah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada penyelenggara ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.

Pembatalan tahun ini, para calon haji akan menjadi peserta calon haji pada tahun 1442 H/2021 M mendatang. Setoran Bipih pada 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola oleh badan pengelola keuangan haji (BPKH) sesuai keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020.

#Tangsel   #Haji   #Mekah