RADAR NONSTOP - Rumah ibadah bakal dibuka lagi. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Prass) meminta pemprov segera membuka rumah ibadah di seluruh Jakarta.
Diketahui, jika PSBB ke-III yang berakhir pada 4 Juni 2020 berhasil maka Pemprov DKI Jakarta akan melonggarkan aturan. Pelonggaran PSBB itu diantaranya, pembukaan kantor dan rumah ibadah.
Politisi PDIP ini mengatakan, sudah saatnya warga tidak lagi takut. "Dan jangan ditakut-takuti. Karena itu saya meminta pemerintah mengkaji aturan untuk warga beraktivitas termasuk kembali beribadah ke rumah ibadah," ungkapnya, Senin (1/6/2020).
BERITA TERKAIT :Menurutnya, saat ini warga sudah saatnya beraktivitas seperti biasa, tak perlu ditakut-takuti dengan isu virus Corona. Namun, agar tetap terhindar dari penyakit COVID-19, warga harus mematuhi syarat yang diamanatkan pemerintah.
Pemprov DKI bisa merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Dari aturan tersebut, Pemprov perlu mendetailkan mengenai syarat yang perlu diterapkan setiap rumah ibadah yang hendak dioperasikan kembali.
"Dari syarat itu harus diverifikasi kembali secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan, kabupaten, kota, bahkan sampai ke tingkat provinsi untuk lalu disetujui untuk dibuka kembali (rumah ibadah)," kata Pras.
Dia juga mendorong perangkat lingkungan mulai dari RT, RW, FKDM, Babinsa, hingga Babinkamtibmas untuk mulai mensosialisasikan dibukanya kembali rumah ibadah dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang berlaku.
"Karena memang pemahaman warga mengenai protokol yang sesuai standar ini perlu dibangkitkan. Warga perlu pendampingan karena itu semua di sini saya meminta untuk aparatur pemerintah daerah turun ke lapangan," pungkasnya.