RADAR NONSTOP - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya memperbolehkan menggelar sholat Idul Fitri. Izin setelah rapat bersama Polres dan MUI Kota Bekasi.
Hadir dalam rapat itu yakni Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko dan Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Mir'an Syamsuri, Ketua Muhammadiyah Kota Bekasi, Sukandar Gozali, PCNU Kota Bekasi H. Madinah, Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan dan segenap pendiri organisasi keislaman di Kota Bekasi.
Rapat yang digelar pada Senin (18/5) itu memutuskan ada 29 kelurahan yang dinyatakan masih zona hijau. Karena, zona hijau maka bisa digelar sholat Id baik di masjid maupun di lapangan terbuka.
BERITA TERKAIT :Daerah itu yakni Kecamatan Bekasi Utara: Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya.
Kecamatan Bekasi Barat: Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji. Kecamatan Bekasi Timur: Kelurahan Bekasi Jaya. Kecamatan Bekasi Selatan: Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya.
Kecamatan Mustika Jaya: Kelurahan Cimuning. Kecamatan Mesdan Satria: Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Medan Satria.
Kecamatan Jatisampurna: Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon. Kecamatan Pondok Gede: Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, Kelurahan Jatiwaringin
Kecamatan Bantar Gebang: Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu.
Kecamatan Jatiasih: Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa. "Jika masjid pada zona hijau di kelurahan misalnya di RW 01 Kelurahan Bekasi Jaya ada 3 masjid. Nah yang boleh sholat khusus untuk warganya saja dan warga lain tidak boleh," tegas Wali Kota.
"Menjaga jarak, memakai masker dan tidak bersalaman. Itu yang perlu diterapkan dan juga pada 2 hari ini akan dibentuk tim dari per kelurahan untuk memantau zona hijau tersebut," tegasnya.