RADAR NONSTOP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyegelan karaoke Matador, Jum'at (15/5/2020).
Pasalnya, usaha hiburan di pusat bisnis BSD itu beroperasi disaat situasi Tangsel dalam menghadapi bulan Ramadhan dan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, penyegelan karaoke Matador tersebut dilakukan pihaknya pada Kamis (14/5/2020) malam.
BERITA TERKAIT :Menurut Sapta, penyegelan dilakukan lantaran pengusaha karaoke Matador nekat beroperasi disaat situasi PSBB dan menghadapi bulan Ramadhan.
"Iya kemarin disegel, penyegelan itu setelah kami mendapatkan informasi dari warga. Saat digerebeg kita dapati didalam ada minuman keras. Penyegelan ini akan berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan, sampai PSBB ini berakhir ya," terang Sapta Mulyana dihubungi.