Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
PSBB Di Jakarta

Rumah Makan Buka Denda Rp 10 Juta, Tak Pakai Masker Rp 250 Ribu 

NS/RN | Selasa, 12 Mei 2020
Rumah Makan Buka Denda Rp 10 Juta, Tak Pakai Masker Rp 250 Ribu 
Ilustrasi masker.
-

RADAR NONSTOP - Nambahnya pasien positif Corona di Jakarta adalah bukti kalau PSBB tidak maksimal. Untuk menertibkan warganya, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan denda. 

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 terdapat beberapa sanksi dan denda. Pergub tersebut merupakan kelanjutan dari Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam Pasal 27 Pergub 33/2020 itu disebut pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT :
Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Diberikan Sanksi Peringatan Keras
Duit Mobil Listrik Buat Bangun Pasar, Emang Berani Menteri Kasih Sanksi Ke Gibran

Pergub 41/2020 mengatur besaran sanksi denda bagi fasilitas umum yang ada di Jakarta. Di antaranya mengatur ketentuan PSBB bagi rumah makan, retoran atau usaha sejenis dalam Pasal 7.

"Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang langsung atau take away, pemesanan secara daring dan atau fasilitas telepon layanan antar," bunyi Pasal 7 itu.

Jika melanggar maka rumah makan, restoran atau usaha kuliner lainnya akan diberi sanksi penyegelan sementara sampai PSBB berakhir. Kemudian disertai sanksi denda paling sedikit Rp5 juta sampai Rp10 juta.

"Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan perangkat daerah," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Bab III, pasal 4, ayat 1 c yang mengatur mengenai sanksi bagi warga DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker. Denda dikenakan sebesar Rp100.000 hingga Rp250.000.

"Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000," tulis aturan itu.

Selain denda, sanksi bagi yang tidak menggunakan masker bisa berupa teguran tertulis dan kerja sosial yang mengenakan rompi tertentu.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan daapat didampingin Kepolisian," tulis Pergub itu.

Sebelumnya, kasus pasien terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) kembali bertambah menjadi 14.265 orang. Untuk DKI Jakarta, total pasien positif mencapai 5.276 orang.