Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Spanduk dan Baliho Caleg Bikin Sumpek Jakarta

NS/RN | Sabtu, 13 Oktober 2018
Spanduk dan Baliho Caleg Bikin Sumpek Jakarta
Spanduk milik caleg Golkar di kawasan Jakarta Pusat.
-

RADAR NONSTOP - Tahun politik. Begitulah para elit menyebutnya. Tapi, di kalangan masyarakat bawah kalau tahun politik adalah tahunnya sumpek.

Sumpek di mana rakyat disuguhi perang antar tim sukses. Dan, sumpek karena para caleg sembarang memasang atribut seperti spanduk dan baliho di sembarang tempat.

Di Jakpus misalnya, spanduk terpasang di pohon hingga tiang listrik. "Iya mas, sumpek. Mereka asal pasang aja bikin kumuh," terang Santi (35) warga Menteng, Jakpus kepada Radar Nonstop, Sabtu (13/10/2018).

BERITA TERKAIT :
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 
Heboh Video Warga ‘Takut Money’ Politik Kembalikan Uang dari Caleg

Dia berharap Satpol PP tidak segan menertibkan spanduk-spanduk caleg. Di Jakbar juga terjadi adanya spanduk caleg yang semraut.

"Mereka baik hanya saat mau pemilu. Sudah jadi lupa deh," ungkap Syarief (40) warga Cengkareng, Jakbar.

Seperti diberitakan, Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI M. Afifuddin mengatakan,  dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 mengatur tentang Kampanye Pemilu seperti bahan kampanye yakni selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.

Dan setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang maka nilainya paling tinggi Rp 60.000. Lalu, peserta pemilu juga perlu memperhatikan aspek daur ulang bahan kampanye tersebut.

"Dalam mencetak bahan kampanye mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang," tuturnya.

Selain itu, PKPU juga mengatur ketentuan terkait ukuran bahan kampanye. Untuk selebaran, ukuran maksimal adalah 8,25 cm x 21 cm.

Sementara ukuran maksimal pamflet adalah 21 cm x 29,7 cm, poster 40 cm x 60 cm, dan ukuran maksimal stiker 10 cm x 5 cm. Kemudian, ukuran maksimal brosur dalam posisi terbuka adalah 21 cm x 29,7 cm, dan dalam posisi terlipat yaitu 21 cm x 10 cm.