RADAR NONSTOP - Usulan becak kembali ngaspal di Jakarta didukung penuh PKS. Meski dilarang sejak 2007, tukang becak masih operasi di Ibukota.
Oleh karena itu, diperlukan legalitas yang mengakui keberadaan tukang becak. Agar kawasan becak ngaspal jelas dan teratur. Sehingga tukang becak tidak jadi objek perasan oknum.
Begitu dikatakan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mendukung wacana Anies Baswedan becak kembali ngaspal di Ibukota.
BERITA TERKAIT :Suhaimi mengungkapkan, usulan pengoperasian becak tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Revisi aturan tersebut, imbuh Suhaimi, untuk mengatur jalur kendaraan roda tiga, bukan sebagai landasan untuk menambah jumlah becak yang beroperasi di jalanan Ibu Kota.
“Perda itu kan untuk mengatur, menertibkan, jadi yang dimaksud pak gubernur yang saya tahu adalah perda untuk menertibkan becak yang sudah ada,” kata Suhaimi saat dihubungi wartawan, Jumat (12/10/2018).
Dia menegaskan, pihak-pihak yang menentang becak kembali ngaspal di Jakarta harus membuka mata dan hati. Becak di Jakarta, kata dia, meski sudah dilarang pada era Sutiyoso (2007), tapi sampai saat ini masih tetap eksis. Oleh karena itu, dibutuhkan ketegasan dari Pemprov DKI untuk mengatur jalanan mana saja yang boleh dilintasi becak.
“Revisi untuk kepastian dan pemberian hak yang jelas dan juga untuk ketertiban,” kata dia.
Saat ini sebanyak 1.685 unit becak yang sudah beroperasi di Jakarta. Dengan rincian, ada 185 di kawasan Jelambar dan Bandengan, Jakarta Barat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pengoperasian becak di kawasan DKI Jakarta untuk memudahkan kaum ibu yang akan berbelanja di pasar.
"Ibu-ibu belanja kan kesulitan bawa belanjaannya, dari pasar untuk keluar dan ke dalam ya. Jadi pakai becak itu realita saja karena itu saya ingin mengatur kepastian hukum, untuk perlindungan agar mereka bisa hidup dengan layak di Ibu Kota," ujar Anies, di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, (10/10/2018).