Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gagal Perkosa Gadis Dibawah Umur, Supir Angkot Muncul-Kalideres Diseret Ke Bui

Doni | Rabu, 29 April 2020
Gagal Perkosa Gadis Dibawah Umur, Supir Angkot Muncul-Kalideres Diseret Ke Bui
Instimewa
-

RADAR NONSTOP - Ada-ada saja ulah seorang sopir angkutan kota (Angkot) jurusan Muncul (Tangsel) - Kalideres (Jakarta Barat). Gara-gara perilakunya tak dapat menahan birahi, pria yang diketahui berinisial RN tersebut akhirnya di bui.

Ceritanya, RN ditangkap polisi lantaran melakukan percobaan pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur, sebut saja Bunga (nama samaran, red), Rabu (29/4/2020).

Informasinya, awal peristiwa itu terjadi di Kampung Setu Rt14/04, Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (29/4/2020) dini hari.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

Bunga diketahui merupakan salah satu penumpang angkot yang di sopiri RN. Gadis dibawah umur itu awalnya dari Cipondoh, Kota Tangerang bermaksud ke rumah saudaranya di daerah Setu (Tangsel) dengan menumpang angkot milik RN. 

Namun saat ditengah perjalanan, Bunga tertidur hingga sampai tujuan di Kampung Setu. Dalam kesempatan itu, RN mencoba melampiaskan birahinya dengan maksud memperkosa Bunga.

Beruntung dalam peristiwa itu Bunga sadar, lantas berontak terus lari meninggalkan RN dan meminta tolong warga sekitar. 

Sopir angkot warna hijau itu lebih beruntung karena tidak menjadi bulan-bulanan massa usai ulahnya diketahui warga lantaran polisi segera mengamankannya dari kerumunan massa.

Dikonfirmasi terpisah terkait hal itu, Kapolsek Cisauk AKP Rolando Hutajulu membenarkan adanya percobaan pemerkosaan. Menurut AKP Rolando, adanya peristiwa itu pihaknya dengan sigap langsung mengamankan pelaku dari kerumunan massa.

"Kami langsung mengamankan lokasi, jangan sampai pelaku di hakimi massa. Tapi belum terjadi pemerkosaan, cuman mau. Kini pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, karena korbannya di bawah umur terkait dengan pencabulan," AKP Rolando Hutajulu saat dijumpai Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) di Mapolres Tangerang Selatan.