RADAR NONSTOP - Jumlah pasien positif terus bertambah. Bahkan, korban meninggal naik terus.
Diduga, aturan kebiajakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta tidak tegas. Artinya, sanksi kepada pelanggar hanya bersifat himbauan dan administratif.
Tragisnya masih banyak, orang luar Jakarta yang tetap berdatangan dan tidak memakai masker. Satpol PP sebagai pengawal Pergub dan Perda terkesan tidak tegas dalam menindak pelanggar PSBB.
BERITA TERKAIT :Hingga Sabtu (25/4) dini hari, tercatat sudah 3,605 pasien positif Corona. 331 meninggal, 327 sembuh dan 1,988 dirawat.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin berjanji, Satpol PP sejak awal telah dilibatkan di setiap cek poin PSBB. Sehingga, pada tahap perpanjangan, Satpol PP bisa memastikan tidak ada lagi imbauan bagi para pelanggar PSBB.
"Jadi tahap kedua ini ada pemberian sanksi yang tegas dan jelas pada masyarakat agar mematuhi menaati ketentuan PSBB ini. Karena PSBB untuk kepentingan bersama," katanya kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Mantan Camat Tamansari ini menjelaskan, bagi pelanggar PSBB ada sanksi yang akan dikenakan berupa sanksi administratif dan sanksi hukum. Menurutnya, sanksi yang berkaitan dengan administrasi yakni kepada tempat usaha yang nekat beroperasi diluar sektor yang dikecualikan akan dicabut izin usahanya dan dilakukan penyegelan.
Kemudian jika ditemukan kerumunan massa maka Satpol PP akan membubarkan dan yang bersangkutan akan didata serta diberikan surat teguran.
"Bisa juga dalam bentuk sanksi-sanksi administratif yang lain kita berikan, juga bekerja sama dengan kepolisan," ucapnya.