RADAR NONSTOP - Menyikapi ungkapan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terkait DAU APBD 2020 sekitar Rp 110 miliar dan disampaikan sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk menangani Covid-19 sejak awal merebak di Kota Bekasi, kini hanya tersisa Rp 25 miliar untuk warga yang terdampak PSBB.
Dan disinggung soal Wali Kota sudah tidak melaksanakan Dasar-dasar AUPB, sebab revisi RKA yang ada mencantumkan dana untuk penanganan Covid 19 jelas-jelas belum dibahas terlebih mendapat persetujuan Dewan Kalimalang.
Evi Mafriningsianti, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, pada dasarnya untuk melakukan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Walikota sangat mudah melakukan perubahan dan pergeseran Anggaran, hanya dengan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanpa persetujuan DPRD.
BERITA TERKAIT :"Tinggal melaporkanya pada LRA (Laporan Realisasi Anggaran) semester 1 ke DPRD. Karena tidak melalui mekanisme Perubahan APBD," tegas Evi kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Rabu (22/4/2020).
Evi menjelaskan, penggunaan anggaran BTT untuk penangan banjir dan penangan Covid-19 sebesar Rp 153 miliar.
"Fungsi Dewan adalah melakukan pengawasan. Harus ada verifikasi data dengan real di lapangan," tegas Evi.