RADAR NONSTOP - Kebijakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) - Indonesia Eximbank (IEB) menaikkan suku bunga ditengah pandemi virus corona berpontensi membuat ekspor Indonesia merosot.
Begitu dikatakan Ketua Umum (DPP) Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno memprotes kebijakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB).
Terlebih, lembaga yang berada di bawah Kementerian keuangan itu menaikkan suku bunga kredit sebesar dari 6 persen ke 8 persen di tengah pandemi Covid-19 atau virus Korona.
BERITA TERKAIT :“Kebijakan LPEI menaikkan suku bunga di tengah pandemi Covid-19 merupakan kebijakan aneh,” kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020).
Apalagi, kata Benny, LPEI merupakan lembaga keuangan khusus bentukan pemerintah yang salah satu tugasnya adalah mengakomodasi UMKM.
Ditambah, Presiden Jokowi sangat mendorong program relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM agar segera dieksekusi sebagai langkah membantu pengusaha melewati pandemi Covid-19.
Benny menilai aneh karena saat ini bank-bank lain justru menurunkan suku bunganya. Apalagi Bank Indonesia (BI) juga sudah menurunkan suku bunga sebesar 50 basis poin menjadi 4,5 persen. “Bank lain menurunkan suku bunga, kok LPEI malah menaikan,” ujar Benny.
Hal ini membuat Benny khawatir, kenaikan suku bunga LPEI berpotensi menyebabkan ekspor Indonesia semakin merosot.
“Ekspor kita semakin menyusut disamping pasar global sedang menyusut juga,” pungkas Benny.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi XI yang membidangi keungan negara dan perbankan Sarmuji mengatakan, penaikan suku bunga di saat pandemi Covid-19 tidak seharusnya terjadi dengan alasan apapun. Apalagi oleh lembaga keuangan yang dimiliki oleh negara/pemerintah.
“Menjadi tidak masuk akal, apabila pemerintah mengimbau lembaga keuangan BUMN dan swasta untuk melakukan relaksasi, tetapi ada lembaga di bawah kementerian keuangan justru menaikkan suku bunga,” kata Sarmuji dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2020).
Badan yang dimaksud oleh politikus Golkar itu adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB). Para kalangan pengusaha mengeluh karena LPEI disebut telah menaikkan suku bunga sebesar 2 persen USD.
“Tentu saja banyak para nasabah LPEI mempertanyakan kebijakan ini, apalagi Bank Indonesia saja sudah menurunkan suku bunga sebesar 50 basis poin menjadi 4,5 persen,” ujarnya.
Sarmudji juga mengatakan, bahwa komisi XI sudah memanggil LPEI terkait hal tersebut. “Kita sudah panggil dalam forum rapat komisi , tapi berkenaan dengan materi pembahasan, karena rapat tertutup, tidak bisa disampaikan kepada publik,” kata Sarmuji.