RN - Bijih nikel masih menjadi sorotan. Pemerintah dalam hal ini menteri terkait terkesan buang badan.
KPK sedang membidik kasus dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China. Saat ini kasus itu sudah masuk tahap penyelidikan.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa kasus dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China tersebut saat ini sudah dalam tahap penyelidikan.
BERITA TERKAIT :Ali berjanji kalau KPK akan membongkar kasus ilegal tersebut. Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, sebelum ramai soal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China, tim Monitoring KPK sudah melakukan kajian.
"Kita lagi minta ke Bea Cukai, yang di China itu kita minta per shipment. Shipment nomor satu berapa nikelnya, shipment nomor dua, supaya kita jelas ya, 5 juta kalau periode repot kita. Karena itu di pelabuhan mana kita enggak ngerti juga, jadi per shipment saja," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 24 Juli 2023.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mengaku soal dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China. Arifin menuturkan pihaknya masih melakukan investigasi.
"Lagi dihitung. Pokoknya sedang diinvestigasi," ujar Arifin ketika ditemui wartawan di Kompleks Kementerian ESDM pada Jumat, 15 September 2023. "Kami harus menginventarisasi lagi nih, benar nggak semua? Kami lagi melakukan pendataan internal."
Diketahui KPK menduga 5,3 juta ton bijih nikel diekspor ke China secara ilegal sejak Januari 2020 hingga Juni 2022. Berdasarkan data Bea Cukai China, pada 2020 negeri tirai bambu itu telah mengimpor ore atau bijih nikel dari Indonesia hingga 3,4 miliar kilogram dengan nilai US$ 193 juta (sekitar Rp 2,89 triliun).
Pada 2021, China kembali mengimpor 839 juta kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai US$ 48 juta (sekitar Rp 719,52 miliar). Kemudian pada 2022, Bea Cukai China kembali mencatat ekspor 1 miliar kilogram ore nikel dari Indonesia
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahli Lahadalia, mengaku pemerintah tidak tahu menahu soal kasus tersebut. "Kami sama sekali tidak tahu jujur, karena kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.