Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Mobil Dari Bodetabek Yang Masuk Jakarta Bakal Distop 

NS/RN | Jumat, 10 April 2020
Mobil Dari Bodetabek Yang Masuk Jakarta Bakal Distop 
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta.
-

RADAR NONSTOP - Jika Anda ingin ke Jakarta sebaiknya tunda dulu. Karena, jika tidak penting dan mendesak Anda akan disuruh putar balik. 

Diketahui, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo telah membuat 20 pos check point saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sambodo menyebut, pos pengecekan itu akan disebar di seluruh wilayah, khususnya perbatasan DKI Jakarta.

Setiap mobil yang hendak masuk ke Jakarta akan diperiksa petugas jaga di pos.  Meski demikian, pemeriksaan yang dilakukan di pos cek poin ini bukan untuk menutup akses masuk dan keluar wilayah Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Diberikan Sanksi Peringatan Keras
Coorna Makin Ngegas, Jakut Jaktim Jaksel Horor Tuh

Pemeriksaan mirip-mirip aturan 3 in 1. Misalnya, kaca mobil wajib buka, lalu petugas petugas periksa jumlah penumpang.

Sebab, seperti diketahui, dalam aturan PSBB terdapat usulan pembatasan jumlah penumpang terhadap kendaraan umum maupun pribadi.

Bagi kendaraan roda empat, jumlah penumpang tidak boleh melebihi setengah kapasitas yang sebenarnya. Misalnya, mobil jenis Avanza yang biasa memiliki kapasitas terdiri dari enam orang, selama PSBB hanya boleh diisi oleh tiga orang.

Selain itu, pengendara motor pribadi maupun ojek daring juga dilarang berboncengan saat PSBB. Hal ini mengacu penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak.

Apabila jumlah penumpang tidak sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang PSBB, maka kendaraan itu akan diputarbalikkan dan tidak diizinkan memasuki wilayah Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan status PSBB di Jakarta pada Jumat (10/4). Kebijakan itu akan dilaksanakan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi yang ada.