Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Maklumat Kapolri Soal Berkerumun

11 Orang Di Benhil 7 Di Sabang Ditangkap, Hampir Ratusan Di DPRD DKI, Eh Malah Difasilitasi...

RN/CR | Sabtu, 04 April 2020
11 Orang Di Benhil 7 Di Sabang Ditangkap, Hampir Ratusan Di DPRD DKI, Eh Malah Difasilitasi...
Polwan ini tengah memeriksa Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Rani Mauliani dengan metal detector saat akan kumpul - kumpul dan berkerumun dengan koleganya sesama anggota dewan di ruang paripurna. Petugas ini fasilitasi kerumunan?
-

RADAR NONSTOP - Jajaran Polda Metro Jaya patut diberikan acungan jempol dalam menjalankan maklumat Kapolri Idham Aziz terkait himbauan tidak berkerumun.

Kesigapan aparat kepolisian ini dibuktikan dengan ditangkapnya belasan warga alias rakyat kecil yang sedang berkerumun. Yakni, 11 orang ditangkap di Bendungan Hilir dan 7 lainnya di Jalan Sabang. Mereka kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Sementara itu, pada siang harinya (Jumat 3/4/2020) lebih dari kerumunan warga alias rakyat kecil yang ditangkap itu, tampak di gedung DPRD DKI Jakarta, tempatnya di ruang rapat paripurna dibiarkan saja, malahan difasilitasi.

BERITA TERKAIT :
Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Judi Online Digandrungi Anak Muda, Biang Keroknya Influencer Dan Pasangan Murah Hingga Beking

“Telah diamankan sebanyak 18 orang setelah dilakukan imbauan 3 kali, namun tetap diindahkan,” kata Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (4/4/2020).

Yusri menjelaskan, patroli PSBB digelar untuk mengingatkan warga Jakarta akan bahaya virus corona (Covid-19). 

Itu karena saat ini, lanjut Yusri, masih banyak anak muda maupun dewas yang berkumpul pada malam hari.

“Dan tidak menyentuh atau merangkul orang-orang di sekitar untuk tetap menjaga jarak demi keamanan diri sendiri,” ucapnya.

Belasan warga itu dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 218 KUHP lantaran tidak mengindahkan imbauan petugas.

“Pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu,” pungkasnya.