RADAR NONSTOP - Jajaran Polda Metro Jaya patut diberikan acungan jempol dalam menjalankan maklumat Kapolri Idham Aziz terkait himbauan tidak berkerumun.
Kesigapan aparat kepolisian ini dibuktikan dengan ditangkapnya belasan warga alias rakyat kecil yang sedang berkerumun. Yakni, 11 orang ditangkap di Bendungan Hilir dan 7 lainnya di Jalan Sabang. Mereka kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Sementara itu, pada siang harinya (Jumat 3/4/2020) lebih dari kerumunan warga alias rakyat kecil yang ditangkap itu, tampak di gedung DPRD DKI Jakarta, tempatnya di ruang rapat paripurna dibiarkan saja, malahan difasilitasi.
BERITA TERKAIT :“Telah diamankan sebanyak 18 orang setelah dilakukan imbauan 3 kali, namun tetap diindahkan,” kata Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (4/4/2020).
Yusri menjelaskan, patroli PSBB digelar untuk mengingatkan warga Jakarta akan bahaya virus corona (Covid-19).
Itu karena saat ini, lanjut Yusri, masih banyak anak muda maupun dewas yang berkumpul pada malam hari.
“Dan tidak menyentuh atau merangkul orang-orang di sekitar untuk tetap menjaga jarak demi keamanan diri sendiri,” ucapnya.
Belasan warga itu dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 218 KUHP lantaran tidak mengindahkan imbauan petugas.
“Pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu,” pungkasnya.