Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DKI Perpanjang Masa Belajar Di Rumah Hingga 5 April 2020

RN/CR | Kamis, 26 Maret 2020
DKI Perpanjang Masa Belajar Di Rumah Hingga 5 April 2020
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana -Net
-

RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta perpanjang masa belajar di rumah hingga 5 April 2020. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai salah satu ikhtiar penanganan penyebaran virus corona.

"Pembelajaran di rumah pada masa darurat COVID-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Nahdiana dalam surat edaran, Rabu (25/3/2020).

Perpanjangan ini disebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona virus Disease (COVID-19), dan Seruan Gubernur No. 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus (COVID-19) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Selain itu, disebutkan bagi para Kepala Bidang Persekolahan dan suku Dinas Pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah. Serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.

Nahdiana meminta Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua siswa untuk melakukan pengawasan. Hal ini dilakukan agar memastikan siswa tetap melakukan kegiatan pembelajaran di rumah.

"Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah," kata Nahdiana.

Surat edaran tersebut juga menyebutkan bawa pelaksanaan Ujian Nasional dibatalkan. sedangkan pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam juknis tersendiri.