RADAR NONSTOP - Penghuni kost di Jakarta harap lapor. Dalam waktu dekat ini, Satpol PP DKI akan menggelar razia kost-kostan secara intensif.
Begitu dikatakan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu, penghuni kost dan kontrakan yang tidak melapor ke RT/RW terancam hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta.
“Yang tidak melapor 1x24 jam akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) jika terkena razia,” ujarnya.
BERITA TERKAIT :Yani mengatakan, ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Karena, masih banyak pendatang baru yang tinggal di kos dan kontrakan belum melapor ke pengurus rukun tetangga (RT) atau RW,” katanya.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Erik Polim mengatakan, penghuni kos dan kontrakan wajib tertib administrasi agar pengurus RT/RW bisa mengetahui siapa saja warga di wilayahnya.
“Ini penting sekali buat RT/RW dan kelurahan. Karena, tahu siapa saja yang tinggal di lingkungannya,” jelasnya.
Pendataan tersebut, menurut Erik dapat mengajarkan kepada masyarakat agar tertib administrasi. Sehingga memudahkan para penghuni kos dan kontrakan saat membutuhkan pelayanan publik.
Oleh karena itu, dia mengimbau penghuni kos dan kontrakan melapor RT supaya bisa dicatat secara administratif kependudukan. “Banyak sekali keperluan layanan publik, misalnya pelayanan kesehatan,” tandasnya.