RADAR NONSTOP - Gubernur DKI Jakarta Anies Radyid Baswedan mencabut kebijakan pembatasan transportasi umum. Anies akan kembali mengoperasikan moda transportasi umum dengan frekuensi tinggi yakni Transjakarta, MRT dan LRT.
Perubahan ini setelah ada arahan dari Jokowi. Saat jumpa pers di Istana Bogor, Jokowi menegaskan, transportasi publik harus disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah, meskipun saat ini virus Covid-19 tengah merebak. Namun demikian, Jokowi memberi catatan agar kebersihan pada transportasi publik harus ditingkatkan.
Selain itu, ia juga tidak ingin ada antrean di akses transportasi publik. Pasalnya, itu akan meningkatkan interaksi antarorang yang memiliki risiko penularan Covid-19.
BERITA TERKAIT :"Sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) terkait penyelenggaraan kendaraan umum massal untuk masyarakat, maka kami kembali menyelenggarakan dengan frekuensi tinggi," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).
Anies menjelaskan, meski jumlah armada yang beroperasi tetap seperti biasa, tapi nantinya akan ada pembatasan jumlah orang yang hendak menggunakan bus, MRT dan LRT. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci ihwal jumlah total orang di dalam suatu moda transportasi umum.
"Artinya akan ada pembatasan jumlah penumpang per bus dan per gerbong disetiap kendaraan umum yang beroperasi di bawah Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
Terkait masalah penumpukan penumpang di halte dan stasiun, nantinya ada para petugas akan mengarahkan mereka untuk antre di luar halte. Sebab, bila berada di dalam ruangan, hal itu dinilai rawan dalam penyebaran virus korona (Covid-19).
"Antrean di luar halte dan stasiun di ruang terbuka, dari diskusi para ahli mengurangi tingkat risiko penularan daripada antrean atau kepadatan di ruang tertutup," kata Anies.