RADAR NONSTOP - Menyikapi wacana pemberian nama Jalan Baru di Komplek Pondok Pekayon Indah, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi menjadi nama Ki Ijo Bin Beih atau Kisem, Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J. Putro menegaskan, hingga hari ini DPRD belum mendapatkan usulan nama tersebut dari Wali Kota.
"Sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi No.3 Tahun 2002 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum Tertentu, pada Pasal 3, yaitu Penetapan nama jalan dan fasilitas umum tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ditetapkan oleh Wali Kota, setelah dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD. Hingga hari ini DPRD belum mendapatkan usulan nama tersebut dari Wali Kota," tegas politisi asal Fraksi PKS tersebut kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Rabu (11/3/2020).
Choiruman menjelaskan, tata cara pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu Pasal 4;
1). Pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu dapat diusulkan oleh;
a. Organisasi kemasyarakatan;
b. Tokoh masyarakat;
c. Keluarga/ahli waris dan tokoh pejuang masyarakat yang dianggap berjasa
bagi negara dan bangsa;
d. Perusahaan pengembang perumahan bagi jalan-jalan di lingkungan
pemukiman yang dibangunnya.
2). Usulan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diajukan secara tertulis kepada Walikota.
3). Nama-nama jalan dan fasilitas umum tertentu yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tidak mengalami perubahan, kecuali apabila ada usulan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah
ini.
"Dan diharapkan usulan nama tersebut juga dijelaskan proses maupun latar belakangnya, sehingga dapat dipahami dengan baik oleh berbagai pihak, maupun masyarakat umum," imbuhnya.