RADAR NONSTOP - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk dengan beban berlebih atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) untuk melintas di ruas Tol Tanjung Priok-Bandung. Aturan ini resmi berlaku sejak 9 Maret 2020.
Kesepakatan terkait pelarangan ini sudah dicapai oleh Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Kepala Kepolisian RI, Organda, Aptrindo, dan Asosiasi-asosiasi Industri pada 24 Februari.
Ruas jalan Tol Tanjung Priok-Bandung sendiri disebut sebagai jalur favorit dilintasi truk ODOL.
BERITA TERKAIT :Larangan melintas bagi truk ODOL di jalan tol disertai penerapan alat timbang Weight in Motion (WIM) serta pengukuran dimensi pada 26 gerbang tol prioritas. Penerapan aturan ini melibatkan pihak Kepolisian, TNI AD, Ditjen Bina Marga, serta pengelola jalan tol di ruas Jakarta-Bandung.
Nantinya, pengawasan dan penegakan hukum diprioritaskan di 26 gerbang tol terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas, dari 187 gerbang tol sepanjang ruas Jakarta-Bandung.
Truk ODOL yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berupa tindakan langsung (tilang). Selain itu angkutan dengan muatan berlebih akan diperintahkan untuk putar balik atau dikeluarkan dari ruas jalan tol.
Kemenhub serta pihak terkait juga akan mensosialisasikan kebijakan ini pada seluruh pengendara di ruas tol tersebut.