Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

PWI Bekasi Desak Kapolres Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Wartawan Oleh PT CPI

RN/CR | Rabu, 04 Maret 2020
PWI Bekasi Desak Kapolres Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Wartawan Oleh PT CPI
-Net
-

RADAR NONSTOP - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko diminta mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh PT Citra Putra Indarab (CPI). Serta menyeret pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi, Melodi Sinaga mengatakan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Hal tersebut diuangkapkan Melodi dalam menanggapi kasus dugaan pelecehan dan intimidasi yang terjadi terhadap wartawan radarnonstop A Jubair L saat meliput di perusahaan penyalur tenaga kerja PT CPI di Jl cekrok No 19 Rt 01 Rw 10 kel jatirangga kec jatisampurna, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang - halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," beber Melodi, Selasa (3/3/2020).

Lebih lanjut Melodi juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.


Kantor PT CPI yang mengintimidasi wartawan saat meliput adanya dugaan pelanggaran hak - hak TKW/TKI di perusahaan penyalur tenagankerja tersebut

Oleh karena itu, dengan adanya kasus dugaan intimidasi dan pelecehan terhadap wartawan tersebut maka pihak kepolisian dan dewan pers harus mengambil langkah tegas.

"Membentak - bentak, melarang mengambil gambar, menyenggol - nyenggol, menggembok pintu keluar dan memaksa memberikan alamat rumah dengan tujuan mendatangi untuk mengancam adalah tindakan kekerasan, pelecehan dan intimidasi, jadi itu adalah hal yang serius,” tegasnya.

Dengan demikian dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.

Dirinya berharap, agar kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan - perusahaan penyalur tenaga kerja yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang meliput.

"Disitu juga jelas disebutkan setiap melawan hukum sengaja melakukan menghambatan atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut masuk dalam ranah pidana dan itu dijelaskan dalam Undang Undang Pers No : 40 Tahun 1999 Bab 8 Pasal 18," tambah Melodi.

Lanjut dia, jadi langkah yang ditempuh jurnalis itu untuk mendapatkan informasi itu sudah memenuhi etika jurnalistik.

"Artinya informasi yang didapatkan diolah kembali kebenarannya saat mengkomfirmasi. Jadi kalau ada upaya-upaya menghambat patut di duga PT ( PT. Citra Putra lndarab ) itu juga harus diperiksa oleh yang berwajib," kata Melodi geram mendengarnya terkait insiden tersebut.

Jadi si korban lanjut dia, merasa dihalangi - halangi tugasnya oleh oknum - oknum yang sengaja menyenggol- nyenggol dengan suara keras itu sudah membuat laporan jadi pemeriksaan dibawah polisi tidak hanya dalam konteks menghalangi  tugas jurnalistik keberadaan PT itu juga patut dipertanyakan dan itu harus diperiksa oleh polisi.

Diketahui, korban bernama A Jubair L wartawan media Radar Nonstop (Rakyat Merdeka Group) yang telah diduga diintimidasi oleh pihak PT. Citra Putra lndarab (PT. CPI), korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib Polresta Metro Bekasi Kota pada tanggal 21 Februari 2020.

#Polres   #Bekasi   #CPI   #TKI