RADAR NONSTOP - Massa pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Mereka mendesak DPR agar tidak mensahkan revisi UU No 22/2009.
Amarah ojol lantaran ada wacana kalau motor dilarang membawa penumpang dan motor dilarang jadi angkutan umum. Jika ini terjadi maka sama saja ojol akan dilarang di Indonesia.
"DPR cekik rakyat kecil. Tolak ojol dilarang bawa penumpang," teriak massa ojol yang berdemo di Gedung DPR, Senayan, Jumat (28/2).
BERITA TERKAIT :Massa pengemudi ojol menggelar long march dari pintu Senaya menuju Gedung DPR. Usai berdemo, ojol bubar dari Gedung DPR tapi di perjalanan mereka emosi ketika ada ojol yang tetap narik.
"Woi lo narik, kenapa gak demo. Gak solider lo," teriak ojol kepada temannya yang membawa penumpang.
Mereka yang membawa pelanggan akan diberhentikan untuk menghormati para ojol lain yang sedang berdemo. Aksi sweeping terjadi diseberang stasiun Palmerah, Jakarta Barat.
"Bang bang minggir bang. Jangan ngebid (istilah untuk ojol yang sedang bawa pelanggan)," ucap salah satu ojol yang melakukan sweeping.
Beberapa ojol yang lewat pun akhirnya menurunkan pelanggannya. Ojol yang terkena sweeping pun tidak bisa berbuat banyak. "Ya bagaimana lagi. Takutnya kita ada benturan kan. Hargai teman-teman yang lagi demo aja dah," ucap salah satu ojol yang enggan disebutkan namanya.