Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dua Bakal Calon Independen Dalam Pilkada Solo Tunggu Proses Verifikasi

Burhani | Selasa, 25 Februari 2020
Dua Bakal Calon Independen Dalam Pilkada Solo Tunggu Proses Verifikasi
-

RADAR NONSTOP- Akhirnya pasangan bakal calon Abah Ali - Gus Amak (Alam) resmi menyerahkan berkas syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari

Penyerahan berkas dilakukan pada Minggu (23/2) malam sesaat sebelum penutupan pada pukul 24.00 WIB. Sebanyak 38.743 e-KTP sebagai syarat dukungan pencalonan dari jalur independen sudah diserahkan oleh  pasangan Alam.    

Dengan begitu ada dua pasangan bakal calon independen yang resmi menyerahkan syarat dukungan pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Mereka adalah Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) dan Abah Ali - Gus Amak (Alam).

BERITA TERKAIT :
Menteri Basuki Menolak, Kini Banteng Elus Sri Mulyani Maju Gubernur Jakarta 
Bursa Calon Gubernur Jakarta, Anies Mulai Dicolek PDIP

Pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) sudah lebih dahulu menyerahkan syarat dukungan pencalonan. Sedangkan paslon Abah Ali - Gus Amak (Alam) menyerahkan berkas dukungan fisik pencalonan pada Minggu (23/2) malam jelang penutupan.  

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti sebut, penyerahan berkas syarat dukungan oleh  pasangan bakal calon Alam akan dilakukan pengecekan dan penghitungan terlebih dulu. Dimana syarat minimal dukungan yang harus diserahkan sesuai ketentuan UU adalah  35.870 dukungan e-KTP.

"Setelah proses penyerahan syarat dukungan fisik, akan kita hitung apakah sudah memenuhi syarat minimal atau belum hingga batas waktunya 26 Februari," jelasnya Senin (24/2/2020). 

Setelah dilakukan pengecekan dan dinilai sudah memenuhi syarat, proses selanjutnya adalah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi pada 27 Februari-15 Maret 2020, dan verifikasi faktual dilakukan 26 Maret-15 April," lanjut Nurul.

Jika nantinya usai verifikasi dinyatakan kalau jumlah dukungan memenuhi syarat maka akan dibuatkan berita acara diterima dan akan dilanjutkan verifikasi administrasi 27 Februari-15 Maret. 

"Jika berkas syarat dukungan tidak diterima, ya nanti akan dibuatkan berita acara ditolak," pungkas Nurul.