Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Kasus Meikarta

Nasib Sekda Jabar (Iwa), Gagal Jadi Gubernur Kini Dituntut Enam Tahun Bui

NS/RN | Selasa, 25 Februari 2020
Nasib Sekda Jabar (Iwa), Gagal Jadi Gubernur Kini Dituntut Enam Tahun Bui
-

RADAR NONSTOP - Iwa Karniwa tertunduk lesu. Mantan Sekda Jawa Barat ini dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Nasib Iwa memang tragis. Dia dituduh bersalah soal proyek Meikarta dan menerima suap Rp400 juta. 

Iwa diduga menerima duit untuk keperluan dirinya mencalonkan diri di Pilkada Jawa Barat lewat PDIP. Dua politisi PDIP yakni Soleman alias Leman serta Waras Wasisto sudah bolak-balik dipanggil KPK. 

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Tapi hingga kini, Leman (DPRD Bekasi) dan Waras (DPRD Jawa Barat) belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Baik Leman dan Waras membantah ikut terlibat kasus dugaan suap Meikarta. 

Saat menjabat sebagai Sekda Jabar, Iwa diduga telah menerima hadiah atau pemberian dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama. Hadiah itu diduga uang senilai 400 juta, untuk mempercepat keluarnya persetujuan dari gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi, untuk mendorong proyek pembangunan Meikarta.

Uang yang diterima sebagian besar digunakan untuk membuat banner sosialisasi. Pasalnya, pada saat bersamaan, Iwa maju sebagai bakal calon gubernur Jabar dari PDIP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan R.E Martadinata, Senin (24/2/2020).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi.

#Meikarta   #Waras   #KPK