RADAR NONSTOP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) tower dan reklame tak berizin di Apartemen Mutiara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi pada Kamis (20/2) lalu.
"Ia benar kita melakukan sidak kemarin, Kamis (20/2) lalu. Sidak itu terkait perizinan reklame dan tower di apartemen mutiara," tutur Abi saat dihubungi awak media melalui telepon seluler, Senin (24/2/2020).
Dia menjelaskan, upaya ini dilakukan lantaran pengelola belum mengantongi izin usaha tower dan media luar ruang sejak berdiri.
BERITA TERKAIT :Dalam sidak ini, pihaknya tidak bekerja sendirian, namun melibatkan pihak-pihak terkait seperti Dinas Tata Kota, Bagian Hukum, untuk mengidentifikasi sejumlah tower dan reklame tak berizin.
Sekitar 11 tower berbagai provider dan reklame berukuran besar berdiri diatas bangunan apartemen mutiara tersebut. Akibatnya, Pemkot Bekasi mengalami kerugian kurang lebih sekitar ratusan juta rupiah.
"Untuk proses selanjutnya kita langsung laporkan hasil sidak ini kepada wali kota bekasi," ujarnya.
Melalui kegiatan sidak ini, Abi berharap pengelola tower dan reklame, agar bisa menaati peraturan yang ada.
Jika setelah upaya penertiban ini dilakukan, PT Gayaland Prokencana tidak mengindahkan aturan yang ada, pihaknya akan bertindak tegas dengan menyegel tower dan reklame tersebut.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bekasi bersama Dinas Tata Kota dan Bagian Hukum juga melakukan sidak yang sama beberapa tahun lalu. Saat itu dinas terkait mempertanyakan legalitas atas usaha media luar ruang, tower dan parkir tersebut.