Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Revisi UU Lalu Lintas

Ada Wacana Motor Tak Boleh Angkut Orang, Ojol Siap Kepung DPR

NS/RN | Kamis, 20 Februari 2020
Ada Wacana Motor Tak Boleh Angkut Orang, Ojol Siap Kepung DPR
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sedang digodok. Dalam pembahasan muncul wacana agar kendaraan roda dua (motor) tidak bisa jadi transportasi umum.

Wacana itu tentu saja bisa memberangus ojek online alias ojol. Sebab, ojol menggunakan motor untuk mengangkut orang. 

Lalu bagaimana komentar driver ojol? 

BERITA TERKAIT :
Jawaban Grab dan Gojek Soal THR Bikin Wajah Driver Ojol Kecut bin Suram, Mimpi Masak Opor Ambyar
Perusahaan Ojol Disuruh Bayar THR, Driver: Lebaran Kita Masak Opor Nih

"Ini namanya membunuh rakyat kecil. Kita ini hanya cari makan masa gak boleh. Kami protes itu, kita kepung DPR nanti," ungkap Udin, ojol yang ditemui sedang mangkal di kawasan Pondok Indah, Jaksel, Kamis (20/2). 

Begitu juga dengan Amri D. Bapak dua anak ini mengaku, DPR yang mengusulkan motor gak boleh angkut orang tak punya nurani pada rakyat. 

"Memang DPR mampu mencarikan kerja rakyat. Suruh mereka narik ojol biar tau bagaimana susahnya cari duit," bebernya. 

Seperti diberitakan, Komisi V DPR RI berencana untuk tidak menetapkan sepeda motor menjadi alat transportasi umum. Keputusan itu muncul dalam pembahasan revisi UU LLAJ.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mengatakan revisi UU LLAJ masih dalam pembahasan nota akademik. Namun sebagian besar anggota Komisi V menyetujui gagasan tersebut.

"Sebagian besar fraksi setuju kendaraan roda dua tidak jadi transportasi umum," kata Nurhayati dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (19/2).

Ia mengatakan, keputusan ini didasarkan pada faktor keselamatan. Nurhayati mengatakan hanya di Indonesia kendaraan roda dua seperti sepeda motor dilegalkan jadi transportasi umum.

Dia melanjutkan, berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, sebanyak 73 persen kecelakaan lalu lintas di jalan melibatkan sepeda motor.

Meski nanti sepeda motor tidak diakui sebagai alat transportasi umum, Nurhayati mengklaim pengemudi ojek online tidak akan terganggu. Sepeda motor bisa dijadikan alat untuk mengantar barang.

"Roda dua delivery saja, logistik, barang-barang bisa pakai sepeda motor. Bukan transportasi umum mengangkut manusia, tetapi makanan, barang-barang, silakan," katanya.

Nurhayati menyatakan transportasi umum seharusnya mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Karena itu sepeda motor tidak selayaknya jadi transportasi umum.

Dia menegaskan pemerintah, baik pusat dan daerah, punya amanat untuk menyediakan transportasi umum. Nurhayati berharap dengan kebijakan ini pemerintah kembali fokus menghadirkan transportasi umum yang layak.

Meski di UU LLAJ sepeda motor bukan masuk kategori angkutan umum, namun Kementerian Perhubungan dengan alasan diskresi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Permenhub dikeluarkan sebagai respon tuntutan pengemudi ojek online soal tarif. Diskresi dikeluarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.