Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Sekjen Kementerian PUPR Dipanggil KPK

KPK Korek Aliran Duit Rp 2,1 M Terkait Proyek Jalan Di Kaltim 

NS/RN | Senin, 27 Januari 2020
KPK Korek Aliran Duit Rp 2,1 M Terkait Proyek Jalan Di Kaltim 
Anita Firmanti Eko Susetyowati
-

RADAR NONSTOP - KPK terus mengorek aliran dana suap. Proyek pekerjaan proyek jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) itu diduga mengalir kebanyak pihak. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati pada Senin (27/1) dipanggil KPK. Anita dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Refly Ruddy Tangker. 

Usai diperiksa, Anita mengatakan setiap penunjukan proyek di Kementerian PUPR sudah ada aturannya.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
Pernah Minta Duit Rp 50 M Ke SYL, Firli Kapan Ditangkap Nih? 

"Semua ada tata aturan peraturan yang sudah," kata Anita sembari terus tersenyum lebar.

Dalam perkara ini, Refly bersama Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono ditetapkan sebagai tersangka suap. Saat dijerat sebagai tersangka, Refly menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan. Refly diduga KPK menerima total Rp 2,1 miliar dalam beberapa kali penerimaan.

"Sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek," kata Ketua KPK saat itu masih dijabat Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Suap itu diberikan oleh Hartoyo sebagai Direktur PT Harlis Tata Tahta sebagai pelaksana proyek. Suap diduga berkaitan dengan proyek yang dikerjakan, yaitu Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontraknya sebesar Rp 155,5 miliar.

Sementara Refly menerima Rp 2,1 miliar, Andi diduga menerima setoran uang dari Hartyono dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan menerima uang dari Hartoyo.