RADAR NONSTOP- Heboh keberadaan Keraton Agung Sejagat Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.
Salah satunya dari Ketua Harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) KPH Eddy Wirabumi. Dirinya sampaikan jika sejarah keberadaan sebuah kraton atau kerajaan pasti ada dasar dan nilai historis sebelumnya.
Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) sendiri tidak mengakui terkait keberadaan keraton Agung Sejagat. Selain tidak memiliki histori yang jelas, untuk menjadi anggota MAKN ada aturan baku yang harus terpenuhi.
BERITA TERKAIT :"Dalam MAKN yang bisa menjadi anggota adalah raja, Sultan, Panglingsir, Pemangku adat, Datu (Kedatuan) dari seluruh nusantara yang punya basis historis masa lalu," jelasnya Jumat (17/1/2020) siang.
Sementara itu, Keraton Agung Sejagat dengan rajanya Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya, Dyah Gitarja justru mengklaim pihaknya menunaikan janji 500 tahun runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518.
"Itu tidaklah masuk akal. Menurut saya hal itu tidak perlu untuk diperbincangkan lebih lanjut. Apalagi yang disampaikan berbau hal-hal yang mistis dan tidak masuk akal ya abaikan saja," tandasnya.
Namun hal berbeda jika kerajaan itu sudah ada sebelumnya seperti kerajaan-kerajaan yang bergabung dalam MAKN, dimana keberadaanya bisa dipertanggungjawabkan. Bisa dibuktikan melalui basic scientific.
"Berupa research keilmuan yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis," tandasnya.