RADAR NONSTOP - Ini kabar gembira bagi anda pemilik UKM (Usaha Kecil Mikro). Tak lama lagi, label halal untuk produk anda bakal digratiskan.
Begitu dikatakan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dr. Lukmanul Hakim, M.Si yang mengatakan biaya mendapatkan label halal sepenuhnya akan ditanggung pemerintah.
"Sertifikasi gratis itu kan kebijakan pemerintah untuk UKM, itu omsetnya di bawah Rp 1 miliar. Biaya sertifikasi halalnya ditanggung oleh pemerintah," ujar Lukmanul di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
BERITA TERKAIT :Lukmanul menjelaskan, bukan berarti LPPOM MUI tidak dibayar, karena proses untuk sertifikasi halal jelas membutuhkan biaya. Apalagi akan ada tim yang terjun ke lapangan untuk mengaudit UKM tersebut.
"Tentu ada biaya, itu dari mana? Itu pemerintah menanggung semua. Nah, dibebankan kepada UKM kecil dan mikro itu Rp 0 itu kebijakan dari pemerintah," jelasnya.
Tentunya untuk harga LPPOM masih terus berkoordinasi dalam beberapa pertemuan dengan pemerintah untuk meneruskan konsep, juga sistem yang akan berjalan nantinya. Ada deal-dealan dari keduabelah pihak, untuk sama-sama mendukung dan menguatkan UKM.
"MUI dalam konteks sebagai LPH tetap mendapatkan biaya, tapi besarannya tidak seperti saat ini (perusahaan besar komersial), dengan pemerintah kita ada deal-dealan, kita sama-sama berjuang untuk UKM bukan lagi komersial," tutur Lukmanul.
Sayang, karena masih tahap pembahasan belum ada target kapan program ini akan dirampungkan dan dilaksanakan, semua keputusan berada di tangan pemerintah.
Meski rapat telah dilakukan berkali-kali, pemerintah masih merampungkan biaya dan teknis pembayaran, juga UKM apa saja yang berhak mendapatkannya.
"Tanya ke pemerintah (kapan realisasinya). Kita udah rapat berkali-kali," akunya.
"Nanti bagaimana LPH (lembaga pemeriksa halal) memeriksa, cara menstransfer biayanya gimana, auditor yang mengaudit bagaimana, karena dari perusahaannya Rp 0. Pemerintah mentrasfernya bagaimana itu teknisnya sedang dibahas, termasuk konsepnya berapa jumlah UKM, ada 64 juta UKM kecil dan mikro yang terdata," tutupnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, merasa janggal dengan label halal sedangkan label haram tidak ada. Padahal menurutnya, himbauan itu mestinya lebih cenderung ke arah yang bersifat larangan.
“Mestinya yang digencarkan itu label haram (larangan) bukan label halal (suruhan/perintah),” ujar bos Partai Gerindra DKI Jakarta ini.