Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Belajar Dari Kasus Mixue Soal Lebel Halal, Ini Cara Syarat Urus Izin Ke MUI

RN/NS | Kamis, 19 Januari 2023
Belajar Dari Kasus Mixue Soal  Lebel Halal, Ini Cara  Syarat Urus Izin Ke MUI
Ilustrasi
-

RN - Ini peringatan buat para pengusaha makanan. Jika belum ada surat resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebaiknya tidak memasang lebel halal. 

Diketahui Mixue kena tegur Majelis Ulama Indonesia (MUI). Gerai es krim yang saat ini sedang digemari anak-anak itu kena sanksi akibat logo halal.  

Sepanjang 2022, LPPOM MUI menerima pengajuan permohonan pemeriksaan halal dari 15.273 pelaku usaha atau meningkat 48 persen dari tahun sebelumnya.

BERITA TERKAIT :
Wakil Ketum MUI Marsudi Syuhud Apresiasi Polri yang Gerak Cepat Tangani Peristiwa Bitung
Seruan MUI Boikot Produk Israel, Walikota Tangsel Terserah Maunya Warga

Angka tersebut naik 48 persen dari tahun 2021 yang berjumlah 10.337 pelaku usaha. Sementara jumlah permohonan pada tahun 2022 mencapai 15.333 dan jumlah produk 297.308. 

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan Sertifikat MUI adalah sebagai berikut :

Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA)

Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp)

Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan)

Data Sertifikat Halal (jika ada)

Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada)

Tipe Produk 

- Retail: Produk yang dijual eceran

- Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran (produk untuk bahan baku pabrik, dsb)

- Retail and Non-Retail: Produk yang didaftarkan meliputi keduanya)

Jenis Izin Industri

Jumlah Karyawan

Kapasitas Produksi

Dokumen Halal

- Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan)

- Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)

- Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)

- Dokumen proses produksi yang disertifikasi

- Dokumen informasi bahan baku

- Statement of pork free facility (untuk perusahaan baru atau fasilitas/pabrik baru)

- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi

- Bukti diseminasi/sosialisasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

- Bukti pelaksanaan pelatihan internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

- Bukti pelaksanaan audit internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indonesia. Untuk Perusahaan pengembangan, perpanjangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik :

- Data nama dan alamat pabrik;

- penanggung jawab (Nama Ketua Tim Manajemen Halal atau menajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan LPPOM MUI selama proses sertifikasi halal, Jabatan, kontak nomor (email & no hp))

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan bahwa perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal tidak bisa mencantumkan logo halal.

Hal tersebut disampaikan Muti menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue, yang terlalu dini memasang logo Halal Indonesia. Muti menilai hal tersebut tentunya dapat menyesatkan konsumen.

Muti menambahkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sendiri telah memberikan sanksi administratif kepada pihak Mixue. Pasalnya, pengajuan sertifikasi halal es krim yang lagi viral itu masih dalam proses audit.

Sementara Produsen es krim Mixue memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan konsumennya di Indonesia soal kehalalan produknya. Merek asal Cina itu mengapresiasi para pelanggannya dan memberikan penjelasan melalui akun resmi Instagram-nya.

“Terkait halal, saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal. Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal,” tulis akun Instagram resmi @mixueindonesia yang dikutip pada Ahad, 15 Januari 2023.

Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal, menurut manajamen, merupakan tindakan yang kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan. Mixue sebetulnya sudah mengurus sertifikat halal, bahkan sejak awal tahun 2021, namun memang hingga kini belum selesai prosesnya.

Manajemen Mixue Indonesia menjelaskan ada tiga alasan yang membuat proses pengurusan sertifikat halal begitu lama.

Pertama, adanya pandemi Covid-19 yang terjadi dalam dua tahun terakhir. Pandemi membuat sejumlah negara menerapkan kebijakan lockdown, termasuk negara asal Mixue yakni Cina. Akibatnya, proses pengurusan sertifikat halal menjadi sangat terhambat.

Kedua, mayoritas atau 90 persen bahan baku es krim Mixue diimpor dari Cina. Sebagian besar bahan baku Mixue di Indonesia saat ini juga diproduksi di pabrik Mixue yang berstandar Internasional di Cina. “Sehingga proses konsultasi sertifikasi halal kami pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu,” tulis manajemen Mixue Indonesia.

Adapun untuk Mixue, saat ini proses audit untuk sertifikasi halalnya sudah di atas 70 persen. 

"Sekarang proses auditnya sudah jalan tinggal di ujung, sudah di atas 70 persen. Tinggal proses melengkapi dan perbaikan," ungkap Muti.
 

#Mixue   #LogoHalal   #MUI