Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ganja Disamakan Dengan Nikotin, Ini Penjelasan MUI 

NS/RN | Minggu, 03 Juli 2022
Ganja Disamakan Dengan Nikotin, Ini Penjelasan MUI 
Ilustrasi
-

RN - Ganja akhirnya diperbolehkan. Tapi, bebasnya ganja hanya untuk pengobatan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuka kemungkinan memperbolehkan penggunaan ganja medis. Salah satu rujukannya adalah keputusan MUI menyikapi nikotin. Namun keputusan final soal ganja belum diketok para ulama.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan kalau MUI pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan. 

BERITA TERKAIT :
Kubu AMIN Bantah Empat Menteri, Tim Ganjar Yakin Menang 
Arsjad Sudah Cawe-Cawe Ke Rosan, Ganjar Pranowo Kapan Move On Nih? 

Keputusannya, hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram. Namun, penggunaan nikotin sebagai obat dan terapi penyakit dibolehkan oleh MUI, sepanjang belum ditemukan terapi yang lain, dan sepanjang terbukti mendatangkan maslahat. Di luar kepentingan pengobatan, hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram.

Pada Rabu (29/6) kemarin, Asrorun telah menyampaikan respons MUI atas harapan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang memerintahkan MUI untuk mengkaji hukum syariat Islam soal ganja medis. 

Poin nomor empat memuat kemungkinan bagi MUI untuk membolehkan ganja medis. Berikut adalah bunyi poin nomor empat dari tanggapan MUI itu:

"Jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini; dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan."

Lebih lanjut saat ditanyai detikcom, Asrorun Niam menjelaskan soal 'kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i' dalam poin di atas.

"Misalnya jika ada kebutuhan untuk pengobatan penyakit tertentu yang direkomendasikan oleh ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas, yang menyatakan bahwa ganja dapat mengobatinya, mendatangkan maslahat, tidak ada alternatif lain yang lebih bagus, dan dampak negatifnya lebih kecil," demikian kata Asrorun Niam.

Wacana legalisasi ganja medis belakangan ini mencuat lewat aksi demonstrasi solo yang dilakukan ibu dari Sleman bernama Santi Warastuti (43) dan anaknya yang menderita cerebral palsy, Pika Sasikirana.

Santi bersama dua ibu lainnya, yakni Dwi Pertiwi dan Nafiah Murhayanti, mengajukan gugatan ke MK pada Desember 2020, supaya ganja medis dilegalkan negara. Mereka menggugat Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja digolongkan negara sebagai narkotika golongan I yang bisa mengakibatkan kecanduan dan penggunaannya dilarang untuk kesehatan.

#Ganja   #Nikotin   #MUI