RADAR NONSTOP - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Bastoni Purnama, membantah mutasi Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Sinjaya Ghalib dari posisi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan Indonesia Police Wacth (IPW).
Dia mengatakan kasus tersebut sudah P21. Tapi, pelaku dalam kasus ini belum ditemukan. Kasus itu terkait tanah yang dilaporkan pada Maret 2018 silam.
Di mana pelapor bernama Budianto melaporkan pelaku berinisial MY dan S atas dugaan perusakan tanahnya.
BERITA TERKAIT :"Sudah selesai, sudah P21, tinggal menunggu tahap 2 menyerahkan tersangka. Namun, sudah berapa kali penyidik memanggil tidak datang. Kemudian, melakukan penangkapan ke rumah tersangka," ujar Bastoni di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2020.
Terkait mutasi yang dialami Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Sinjaya Ghalib dari posisi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Bastoni mengatakan kalau hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang dituding IPW.
Mutasi Andi ke Koorgadik Sekolah Polisi Negara Polda Metro Jaya disebutnya adalah rotasi yang biasa dilakukan oleh Polri.
"Jadi tidak ada masalah, itu hanya penyegaran, mutasi biasa dalam rangka rotasi atau penyegaran," ujar Bastoni.
Terkait tudingan IPW, lanjut Bastoni, kini tengah didalami Propam Polda Metro Jaya. Andi dan penyidik yang menangani kasus ini pun dimintai keterangan oleh Propam Polda Metro Jaya terkait tudingan yang dilontarkan IPW.
Nantinya, Polda Metro Jaya lah menurut Bastoni yang berwenang memberikan pernyataan soal pemeriksaan terkait tudingan ini.
"Nanti secara resmi dari Polda Metro akan memberikan pernyataan bagaimana keterkaitan dengan pernyataan dari IPW yang meminta uang 1 miliar. Jadi pada kesempatan ini saya belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena masih dalan proses pemeriksaan saksi-saksi maupun bukti untuk mengetahui sebenarnya faktanya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Polri yang telah mencopot penyidik Polres Jakarta Selatan yang diduga meminta uang Rp1 miliar kepada pelapor Budianto.
"Tindakan tegas ini perlu dilakukan Polri kepada anggotanya yang brengsek agar citra Polri terjaga dan kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian tetap terbangun," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane kepada seperti dilansir Vivanews di Jakarta, Sabtu (11/1/2020)
Kata dia, pencopotan penyidik Polres Jakarta Selatan itu tertuang dalam surat No: ST/13/I/2020 tertanggal 08 Januari 2020 dan yang bersangkutan digeser ke lembaga pendidikan.