RADAR NONSTOP - Masa jabatan Anies Baswedan akan habis pada tahun 2022. Tapi, bisa saja Pilkada DKI Jakarta akan digelar serentak bareng pilpres di 2024.
Dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 menyebutkan kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum 2024 maka posisi kepala daerah akan diisi pelaksana tugas alias Plt atau penanggung jawab (PJ).
Anies terpilih lewat pilkada serentak 2017 dan masa jabatan akan habis pada 2022. Artinya akan ada kekosongan bangku gubernur hingga dua tahun.
BERITA TERKAIT :Kabar beredar, ada seorang pejabat yang sudah ancang-ancang memburu kursi Gubernur DKI Jakarta. Si pejabat kabarnya mulai melobi kiri kanan agar dirinya menjabat Plt atau PJ Gubernur pada tahun 2022 hingga 2024.
"Sudah ada yang sowan ke parpol. Dia incar posisi Plt atau PJ. Soal nama nanti ya masih rahasia," aku elit parpol yang namanya enggan disebutkan, Minggu (12/1).
Menurutnya si pejabat berasal dari Pemprov DKI Jakarta. "Karena kalau Plt biasa diisi pejabat Kemendagri. Makanya pejabat DKI udah ngebet tuh ancang-ancang jadi Plt," ucapnya.
Sumber lainnya mengaku, kalau si pejabat itu sebenarnya bisa ambil dua posisi. Berharap jadi Plt atau PJ gubernur dan incar posisi Wagub DKI Jakarta. "Tapikan kalau Wagub hanya dua tahun. Lebih baik dia incar gubernur sama-sama dua tahun," bebernya.