RADAR NONSTOP- Pemerhati Kebijakan Publik Baskoro mengapresiasi respon Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), ST. Burhanuddin yang merespon laporan masyarakat soal dugaan Tindakan Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) ke Kajati Jawa Barat.
Dia berpendapat, respon Burhanuddin tersebut menjadi momentum dan sinyal terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat didalam melaksanakan tugas dan fungsinya atas laporan masyarakat.
"Bola panas ada pada Kepala Seksi Pidana Khusus Kajati Jawa Barat, tinggal bagaimana langkah selanjutnya? Apakah Kasipidsus akan mentelaah laporan tersebut hingga melakukan pemanggilan terhadap Dirut RSUD, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPKAD untuk dimintai keterangannya terlebih tanggungjawabnya? Atau membiarkan LP tersebut parkir di Kajati?," sindirnya.
BERITA TERKAIT :Dijelaskannya, karena dengan pemanggilan terhadap pejabat terkait diatas diharapkan mampu membuka tabir dugaaan penyelewengan anggaran pelaksanaan program Kartu Sehat berbasis NIK di Kota Bekasi
Baskoro menilai, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara masif dan terstruktur oleh oknum ataupun pejabat Dinas terkait besar kemungkinan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah?
"Sudah saatnya Kejaksaan RI yang dipimpin ST. Burhanuddin merubah paradigma dari hulu hingga hilir dan merevolusi mental aparatur penegak hukum kejaksaan, sejalan dengan program Presiden RI Ir. Joko Widodoodo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi demi indonesia mendorong mental pejabat Daerah kearah yang lebih baik," tegasnya.