Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Narkoba

Monggo Mas Resmi Ditutup, Diskotek Kawasan Kota Dan Gajah Mada Kapan Dong

NS/RN/CR | Selasa, 31 Desember 2019
Monggo Mas Resmi Ditutup, Diskotek Kawasan Kota Dan Gajah Mada Kapan Dong
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Tempat hiburan malam di Jakarta diduga masih menjadi lahan peredaran narkoba. Tapi, aksi itu sering kali tak ketahuan lantaran saat petugas hendak melakukan razia kerap bocor. 

Di kawasan Kota dan Gajah Masa misalnya, ada tempat hiburan malam yang sering dijadikan tempat pesta narkoba oleh pengunjung. 

Bahkan banyak juga tempat hiburan malam berkedok hotel dengan bebas didatangi bandar narkoba. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berjanji akan menindak semua tempat hiburan malam yang terindikasi narkoba.

BERITA TERKAIT :
Udah Tau Ramadhan, Tempat Maksiat Di Bogor Nekat Buka 
Tunda Pajak Hiburan Malam, Pj Gubernur DKI Ogah Berhadapan Dengan Cukong? 

Siaran pers yang diterima redaksi dari Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut razia serta hasil temuan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya di diskotek tersebut pada Minggu (29/12).

Sri Haryati, Plt Kadisparbud sekaligus Asisten Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, mengatakan pencabutan izin usaha ini dikeluarkan setelah koordinasi mendalam antara dengan Polda Metro Jaya. 

“Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas,” kata Sri Haryati, Selasa (31/12).

Berdasarkan temuan Polda Metro Jaya dari hasil razia memang didapat fakta pengunjung yang teridentifikasi positif mengonsumsi narkoba. Bahkan, dalam razia tersebut, petugas juga berhasil menangkap pelaku yang membawa narkoba, dan diduga menjadi bandar.

“Kami di Pemprov DKI tidak akan menolerir segala jenis pelanggaran usaha. Terlebih, ini terkait dengan peredaran narkotika,” tegas Sri.

Surat pencabutan izin usaha tersebut telah dilayangkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta kepada pihak Diskotek Monggo Mas pada Selasa (31/12). 

“Selanjutnya, kami akan mengeksekusi (penyegelan) segera terkait pencabutan izin usaha Diskotek Monggo Mas,” pungkasnya.